LombokPost - DPRD Lombok Timur (Lotim) mendorong eksekutif menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Tujuan Perda masyarakat adat ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat, agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya," terang Anggota Bapemperda DPRD Lotim Mustayib, Senin (5/1).
Mustayib menyebut, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penyelesaian sengketa terkait masyarakat hukum adat. Namun, sebelum mendapatkan hak-haknya, dilakukan proses pengakuan sebagai bentuk legalitas formal.
"Proses pengakuan dilakukan suatu kepanitiaan yang bersifat ad hoc yaitu panitia masyarakat hukum adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Setelah itu, legalitas masyarakat hukum adat akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pascapenetapan, masyarakat hukum adat berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya serta pemberdayaan.
Adapun hak maupun pemberdayaan yang akan didapatkan mencakup hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritual dan budaya, hingga lingkungan hidup.
"Termasuk juga di dalam perda ini ada kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat hukum adat itu sendiri," katanya.
Ia menjelaskan, secara umum ruang lingkup materi muatan dalam Raperda tersebut meliputi pengakuan dan penetapan, perlindungan, kedudukan, hak dan kewajiban, pemberdayaan, hingga penyelesaian sengketa. Termasuk pembinaan dan pengawasan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Ketua DPRD Lotim M Yusri menambahkan, sudah saatnya pemerintah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Lotim. Sebab, masyarakat adat memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lotim Moh. Edwin Hadiwijaya mengapresiasi Raperda inisiatif DPRD. Terlebih draf Raperda tentang masyarakat hukum adat ini sudah lama dipersiapkan.
"Proses penyiapan draf Raperda ini cukup lama dan akhirnya kita respons di awal tahun 2026 ini," terangnya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic