Lombokpost-Setelah berhasil dikembangkan menjadi tempat wisata yang indah dan ramai. Kini Pengelolaan wisata pantai Sunrise Land Lombok (SLL) yang ada di dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, diambil alih oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim, untuk diberikan kepada investor.
Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Widayat menyampaikan saat ini ada empat investor yang sedang mengincar pengelolaan SLL. Sehingga saat ini Pemkab Lotim tengah melakukan penilaian terhadap investor yang akan mengelola kawasan wisata tersebut.
"Saat ini dalam tahap evaluasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TK-KSD). Penilaian ini melibatkan beberapa pihak untuk memastikan transparansi dan keputusan terbaik bagi daerah," terang Widayat.
Widayat menyebut, pemilihan investor untuk mengelola SLL ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan.
Namun lebih kepada keberlanjutan dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Pemberian pengelolaan kepada investor ini juga untuk memastikan destinasi wisata itu dapat menarik wisatawan secara kualitas dan kuantitas.
Sementara terkait, berakhirnya kontrak dengan pengelola sebelumnya.
Menurutnya perpanjangan kontrak seharusnya diajukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir.
Namun, hingga batas waktu 31 Desember, tidak ada pengajuan dari pengelola.
"Tidak ada pengajuan sama sekali dari pihak pengelola lama. Sehingga Dispar harus turun tangan karena itu aset daerah. Itu adalah menjaga aset," katanya.
Widayat menyebut empat investor yang akan mengelola SLL ini, memilki latar belakang yang berbeda.
Salah satunya merupakan perusahaan asal Jakarta yang berpengalaman dalam mengelola kawasan seperti Ancol. Termasuk kelompok pemuda lokal dan investor dari luar daerah.
Pengalihan pengelolaan ini diharapkan aset daerah itu, dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan PAD yang lebih besar kepada daerah.
Dari kontrak sebelumnya, Pemda hanya menerima Rp 50 juta per tahun.
"Kita harap lebih besar, kalau bisa satu miliar per tahun. Tetapi logisnya kami masih menunggu penilaian dari TK-KSD, berapa pantasnya aset itu dihargai,"ujarnya.
Sementara itu, Direktur SLL Qori' Bayyinaturrosy menyampaikan bahwa pihaknya sudah lama mengajukan permohonan kontrak dan sudah disiapkan dokumen perpanjangan 2026.
Bahkan sudah siap untuk diteken. Akan tetapi perpajangan Pengelolaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Dispar Lotim.
"Kami meminta agar diberikan masa transisi tiga bulan jika dipaksa untuk tetap meninggalkan SLL," katanya.
Qori' menyebut rencana Pemkab Lotim untuk memberikan pengelolaan kepada warga lokal hanya alasan.
Jika memang demikian, pengelola sebelumnya merupakan pemuda setempat dari Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji.
“Kami tidak tahu warga lokal yang mana yang dimaksud. Sementara kami pengelola asal warga desa Labuhan Haji," jelasnya.
Qori menjelaskan, masa kontrak pengelolaan SLL berakhir pada 31 Desember 2025.
Namun jauh sebelumnya ia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, dan sempat optimistis kerja sama akan dilanjutkan.
Seluruh dokumen perpanjangan kontrak telah disiapkan untuk tahun 2026.
Namun, rencana tersebut mendadak dibatalkan tanpa penjelasan pasti dari Dispar. Justru pengelola langsung menerima surat pengambilalihan aset dari Dispat Lotim.
"Bukan surat perpanjangan kontrak yang kami terima, tetapi malah surat pengambil alihan aset daerah dari Dispar," katanya.
Ia sangat menyayangkan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dispar tersebut, tanpa menghargai kerja keras para pengelola yang merupakan pemuda lokal, yang telah merintis kawasan tersebut sejak 2022 yang lalu.
Qori menuturkan kawasan pantai tersebut sebelumnya merupakan proyek mangkrak yang direncanakan akan menjadi mini Ancol oleh Pemkab Lotim, dengan menelan anggaran hingga belasan miliar.
Sehingga tempat itu dipenuhi oleh semak belukar, tempat membuang sampah, bahkan menjadi tempat orang-orang berbuat hal-hal negatif.
"Kalau tidak salah menghabiskan anggaran sekitar Rp 14 miliar, untuk pembebasan lahan. Kemudian Aset yang mangkrak itu, kami tata menjadi Sunrise Land Lombok bersama teman-teman dan saat ini menjadi tempat yang terkenal," bebernya.
Setiap tahun pengelola SLL telah memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesasar Rp 50 juta per tahun kepada daerah.
Adapun jumlah karyawan tetap SLL sebanyak 24 orang dan tidak tetap 28 orang yang merupakan warga Labuhan Haji.
Setalah mengetahui tidak diperpanjangnya kontrak tersebut. Sejumlah pengelola memilih keluar dan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI)di Malaysia.
Editor : Kimda Farida