Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikbud Lotim Libatkan Psikolog Terkait Aturan Usia Masuk SD

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:18 WIB
M Nurul Wathoni
M Nurul Wathoni

LombokPost - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) melibatkan ahli psikologi guna memvalidasi kematangan mental anak usia 5,6 tahun masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan calon siswa dan menghindari pemaksaan demi mengejar target jumlah pendaftar.

“Supaya kita tidak terkesan memaksa anak untuk masuk sekolah,” terang Kepala Dikbud Lotim M Nurul Wathoni di ruang kerjanya, Senin (26/1).

Ia menyebut, jika rekomendasi psikolog menyarankan anak usia 5,6 tahun tidak dimasukkan terlebih dahulu, maka Dikbud akan mengikuti saran tersebut. Hal ini dilakukan demi kepentingan anak, mengingat pendidikan merupakan proses jangka panjang yang harus dipersiapkan dengan matang.

“Jadi tidak boleh kita serampangan dan terlalu gegabah. Karena hanya mengejar jumlah pendaftar, sementara kita mengabaikan perkembangan psikologis, mental dan kepentingan masa depan anak,” jelasnya.

Dikbud Lotim juga akan menyusun juknis turunan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari Kemendikdasmen dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Termasuk hasil rekomendasi dari psikolog dan para ahli.

“Usia 5,6 tahun itu masih usia anak-anak, masih suka bermain. Memang usia segitu di PAUD sudah ada anak-anak yang IQ yang bagus, tapi harus dilihat kematangan siswa masuk,” katanya.

Sementara itu, Wali Wilayah Lotim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB Selamet Riyadi menyampaikan, aturan penerimaan siswa baru di tingkat SD sebenarnya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Syarat usia masuk sekolah adalah 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan diperbolehkan 5,6 tahun.

“Tetapi yang 5,6 tahun ini ada syaratnya. Yaitu anak itu dipandang memang layak untuk masuk di jenjang SD. Yang mengatakan anak itu layak adalah ahli dalam hal ini psikolog,” ungkapnya.

Jika sekolah kesulitan mendatangkan ahli, maka kelayakan boleh ditetapkan kepala sekolah atau dewan guru. Caranya bisa dengan tes kemampuan dasar sesuai standar kelas satu SD.

Menurutnya, tingkat kemampuan anak berbedabeda. Meski secara umur masih kurang, namun tingkat kecerdasannya bisa melebihi anak berumur tujuh tahun. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan membolehkan anak usia 5,6 tahun masuk Jenjang SD. (par/7)

Editor : Prihadi Zoldic
#Usia Masuk SD #Sekolah #Lotim #Dikbud #spmb