Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnakertrans Lotim Ingatkan CPMI Daftar Lewat Perusahaan Resmi

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 30 Januari 2026 | 17:31 WIB
Sumardan
Sumardan

LombokPost - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) mencatat sebanyak 15.463 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah ini diberangkatkan ke luar negeri sepanjang 2025. Malaysia menjadi negara tujuan yang paling mendominasi.

“Kalau awal tahun 2026 ini yang sudah mendapat rekomendasi sebanyak 600 orang lebih,” terang Kepala Bidang Perluasan Penempatan dan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lotim Sumardan, Kamis (29/1).

Sumardan menjelaskan, untuk PMI yang mendaftar pada 2025 hingga saat ini tidak ada yang tertunda pemberangkatannya. Sesuai aturan, batas pemberangkatan melalui jalur resmi adalah tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum diberangkatkan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta segera melapor ke Disnakertrans.

Terkait temuan CPMI yang belum berangkat hingga awal 2026, ia memastikan mereka mendaftar secara nonprosedural atau ilegal. Karena itu, ia menekankan agar masyarakat mendaftar melalui perusahaan resmi.

“Kita baru tahu mereka mendaftar secara ilegal ketika mereka mengalami masalah, karena mereka datang kepada mengadu ke kita dengan segala macam keluhan. Tadi ada satu kasus kita selesaikan, dia berangkat ke Saudi tapi non prosedur,” katanya.

Saat ini tercatat sebanyak 50 perusahaan resmi yang melakukan perekrutan di Lombok Timur. Rata-rata penempatan menyasar negara Malaysia, Singapura, hingga Arab Saudi.

Terpisah, Ketua Lembaga Pelayanan Perlindungan Migran Indonesia (LP2MI) NTB Aris Munandar menyayangkan masih maraknya warga yang menempuh jalur nonprosedural. Banyak kasus gagal berangkat yang dilaporkan akibat pendaftaran secara ilegal.

“Bahkan untuk kasus ilegal ini ada modus baru yang dilakukan, misalnya mereka ke Taiwan, mereka akan menggunakan paspor pelancong, dari satu negara ke negara lain, baru tujuan yang pasti ke tempat bekerja,” terangnya.

Sepanjang 2025, puluhan CPMI telah menjalani mediasi akibat gagal berangkat. Masalah yang dimediasi mulai dari persoalan internal keluarga dengan Petugas Lapangan (PL) perusahaan, hingga tuntutan pengembalian uang serta berkas.

Selain faktor ilegal, banyak kasus gagal berangkat dipicu ketidaksabaran calon pekerja dalam menunggu proses sehingga memilih mengundurkan diri di tengah jalan.

“ Padahal sudah proses setengah jalan, sudah dalam tahap penyelesaian, ada yang mengundurkan diri. Artinya berkas-berkasnya sudah masuk, itu yang kita mediasi juga, supaya kedua belah pihak sama-sama tidak rugi,” pungkasnya. (par/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#cpmi #PMI #migran #Lotim #Disnakertrans