Lombokpost-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan 87 sertifikat kepada masyarakat Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari program legalisasi aset Kementerian ATR/BPN yang menyasar masyarakat pesisir.
"Pemberian sertifikat ini melibatkan lintas sektor dengan menggandeng beberapa OPD, seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Pertanian,” ujar Kepala BPN Lotim I Komang Suarta, Jumat (13/2).
Pembagian sertifikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk mengakses permodalan di perbankan guna mengembangkan usaha masing-masing.
Suarta menyebut tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 10 ribu lebih bidang tanah akan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.
"Jumlah ini mirip dengan jumlah target kita di tahun 2025 kemarin," katanya.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai desa yang telah mengajukan permohonan ke BPN. Namun, pihaknya masih melakukan kajian terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
Untuk dapat mengakses program PTSL tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi desa. Terpenting ada bidang tanah yang memenuhi kriteria untuk disertifikatkan dan pihak desa telah mengajukan permohonan PTSL ke BPN/ATR Lotim.
"Kami masih mengkaji dengan tim mengenai teknisnya. Kami juga mempertimbangkan rasio petugas ukur atau panitia bidang tanah di lapangan agar alur kerjanya tetap efektif," ujar Suarta.
Ia juga menegaskan tidak ada batasan minimal atau maksimal luas wilayah untuk bisa mengikuti program ini. Pihaknya siap memproses selama desa tersebut memiliki potensi bidang tanah yang siap disertifikasi dan titik koordinatnya jelas.
Bupati Lotim Haerul Warisin menegaskan, sertifikat tersebut gratis, masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jadi tidak ada uang materai, tidak ada uang tanda tangan, atau uang apapun. Sertifikat ini semuanya gratis,” tegasnya. (par/r7)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin