Lombokpost- Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Lombok Timur mulai diproses. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim memastikan pembayaran dirapel tiga bulan sesuai arahan bupati.
“Kemarin kami dikumpulkan sama pak Bupati bersama OPD yang lain, supaya gaji PPPK paro waktu dipercepat. Termasuk THR mereka, Alhamdulillah hari ini sudah mulai proses pembayaran,” terang Kepala Dikbud Lotim M Nurul Wathoni, Kamis (26/2).
Kata dia, pembayaran gaji guru dan pegawai Dikbud melalui dua sumber. Yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Lotim. Pihaknya telah menentukan PPPK paro waktu yang dibayarkan melalui APBD.
Pembayaran gaji akan dirapel tiga bulan dan THR. Hal ini telah dikoordinasikan bersama BPKAD Lotim. Pembayaran gaji tidak hanya di lingkungan Dikbud, namun semua instansi dipastikan mendapatkan gaji dan THR.
“Semua instansi, terutama Dinas-dinas yang PPPK paro waktunya banyak. Seperti Dikbud, Dinas Kesehatan, kemudian Rumah Sakit telah dikumpulkan oleh pak Bupati, supaya segera membayar gaji PPPK paro waktu,” jelasnya.
Kata dia, dari 10.998 PPPK paro waktu di Lotim, terbanyak ada di Dikbud dengan jumlah 4.875 orang. Dari jumlah itu, yang dibayarkan dari APBD sebanyak 1.400 orang lebih. Sisanya dibayarkan melalui BOS.
Keterlambatan pembayaran gaji sebelumnya karena larangan dana BOS tidak bisa digunakan untuk gaji PPPK paro waktu. Namun karena APBD Lotim terbatas, pihaknya mengajukan diskresi kepada Kemendikdasmen.
“Alhamdulillah Kemendikdasmen sudah mengizinkan Lotim menggunakan BOS untuk menggaji PPPK paro waktu. Tapi dengan ketentuan gajinya tidak boleh lebih dari 20 persen dari anggaran BOS,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lotim Hasni menambahkan pembayaran gaji pegawai di Lotim sudah mulai dibayarkan di semua OPD. Termasuk di Dikbud Lotim juga sedang berlangsung.
“Kalau yang belum dapat gaji itu, mungkin yang dapat dari BOS. Karena guru PPPK paro waktu itu digaji melalui BOS juga. Kalau untuk THR kita tunggu regulasi dulu,” singkatnya.
Editor : Marthadi