Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Terara Dibekuk Polisi

Supardi/Bapak Qila • Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:03 WIB

Tim Satreskoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan terhadap SS terduga pengedar narkoba
Tim Satreskoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan terhadap SS terduga pengedar narkoba

Lombokpost-Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membekuk seorang pria inisial SS warga Desa Terara, Kecamatan Terara, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Terduga pelaku merupak pengedar di daerah Terara. Dia di tangkap di rumahnya di Terara Utara, Desa Terara, " Terang Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi.

Penangkapan terduga pelaku bermuala dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa kokain tersebut kerab dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Baca Juga: Dulu Difitnah Narkoba hingga Jadi Tukang Bersih-bersih, Aktor Lee Sang-bo Kini Ditemukan Meninggal Mendadak di Rumahnya!

Setelah berhasil tangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga SS. Namun saat itu polisi tidak menemukan adanya barang bukti (BB) apain terkait narkoba.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, " Jelasnya.

Data dilakukan penggeledahan di dapur, tepatnya di atas meja di temukan satu plastik klip berisi dua klip berisi diduga narkotika jenis shabu. Satu plastik klip berisi satu klip berisi diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga: Jadi Tersangka karena Tuding Pejabat Tinggi Polda NTB Terlibat Peredaran Narkoba, Bule Prancis Dilimpahkan ke Jaksa

Selain iti polisi juga menemukan satu klip berisi diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus klip kosong, satu buah alat hisap lengkap, satu sekop plastik, satu korek api, satu buah gunting, dua buah hp android, uang sejumlah Rp 212 ribu. Total BB narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan seberat 1.05 Gram.

"Terduga pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Lotim, " Katanya.

Terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(par)

Editor : Jelo Sangaji
#Satresnakroba #Pengedar #Sabu #Lotim #Narkoba