Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Regulasi Pariwisata Sembalun Dipercepat

Supardi/Bapak Qila • Senin, 13 April 2026 | 18:24 WIB
UNTUK SEMBALUN: Dinas Pariwisata bersama pelaku wisata Sembalun dan Bagian Hukum Setda Lotim menyusun Peraturan Bupati untuk wisata Sembalun. (SUPARDI/LOMBOK POST)
UNTUK SEMBALUN: Dinas Pariwisata bersama pelaku wisata Sembalun dan Bagian Hukum Setda Lotim menyusun Peraturan Bupati untuk wisata Sembalun. (SUPARDI/LOMBOK POST)

LombokPost - Dinas Pariwisata Lombok Timur (Lotim) bersama Bagian Hukum dan para pelaku wisata mengintensifkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Pariwisata kawasan Sembalun.

Perbup ini dirancang sebagai aturan turunan dari Perda Pariwisata guna memberikan kepastian hukum di kawasan Sembalun.

“Ini untuk perlindungan bagi pelaku usaha lokal, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata,” terang Kadis Pariwisata Lotim Widayat.

 Baca Juga: Camping Ground Sembalun Melejit, Sahabat Rinjani Jadi Favorit Mulai Rp 35 Ribu

Kata dia, penerbitan Perbup ini sangat mendesak untuk mengatur spesifikasi tata kelola destinasi yang selama ini dinilai belum memiliki aturan teknis.

Keberadaan Perbup ini diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menargetkan regulasi ini rampung dalam tiga bulan ke depan.

 Baca Juga: Alpukat Hass Primadona Baru di Kawasan Sembalun Lombok Timur

Perbup ini akan mencakup aspek teknis mulai dari pelestarian sumber daya air, manajemen sampah, hingga penguatan kearifan lokal melalui agenda seperti festival budaya.

Kepala Bagian Hukum Lotim Biawansyah Putra menjelaskan, Perbup ini berfungsi sebagai instrumen untuk memperinci aturan yang masih bersifat umum dalam Perda.

“Kami melakukan penajaman terhadap draf yang ada agar pengaturan di lapangan lebih detail,” katanya.

Baca Juga: Pendakian Gunung Rinjani Dibuka, Sopir Sembalun Kembali Dapat Penghasilan

Perbup ini dinilai sangat penting agar pelaku usaha merasa aman dan wisatawan merasa nyaman. Perbup ini dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan wewenang instansi lain seperti Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pendakian Rinjani (APPR) Lotim Hamka Abdul Malik mendorong pengelolaan pariwisata berbasis kawasan di Sembalun segera memiliki dasar hukum yang kuat, untuk melindungi warga yang melakukan usaha di sektor pariwisata, terutama bidang pendakian.

“Selama ini banyak wisatawan yang hanya sekadar lewat tanpa menginap, sehingga mengurangi pemasukan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Dengan adanya Perbup, diharapkan pendapatan usaha yang dijalankan masyarakat lokal, mulai dari Trekking Organizer (TO), porter, guide, penginapan, restoran, hingga kedai kopi dapat meningkat. (par/r7)

Editor : Redaksi
#Perda #sembalun #hukum #Perbup #Pariwisata