LombokPost - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya melalui layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk pelayanan PBG ini tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP), tetapi kami juga melakukan jemput bola ke sejumlah bangunan yang belum mengantongi PBG,” terang Plt Kepala Dinas PM PTSP Lotim Sosiawan Putraji.
Baca Juga: Lampu Jalan Banyak Padam, Pemkab Lotim Siapkan Skema KPBU Mulai 2027
Disebutkan, sebagian besar bangunan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun belum dilengkapi dengan PBG. Terutama bangunan yang sudah lama berdiri.
Selain itu, masih banyak pelaku usaha belum memahami kewajiban memiliki PBG.
Baca Juga: Panen Padi di Lotim Tembus 8 Ton per Hektare
Para pelaku usaha menganggap NIB dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup.
Meskipun telah melakukan perubahan atau penambahan bangunan di atas lahan yang sama.
“Ini yang terus kami edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Lotim Optimistis Capain PAD triwulan Pertama Tembus 20 Persen
Setelah menggencarkan langkah jemput bola ini, pihaknya mengklaim membuahkan hasil.
Pihaknya berhasil menghimpun pendapatan hampir Rp 400 juta dari penerbitan PBG selama satu bulan.
Dijelaskan, penerbitan PBG dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Setelah rencana teknis bangunan disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau biaya pembuatan, tergantung luas bangunan, sehingga tidak dapat disamaratakan,” katanya. (par/r7)
Editor : Redaksi