LombokPost - Upaya pemenuhan hak dasar kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong kian mantap.
Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Klinik Pratama Lapas Selong dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (27/4).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari sinergi yang telah dibangun sebelumnya melalui penandatanganan PKS secara elektronik (e-signature).
Baca Juga: Tiga Orang Koruptor di Lapas Selong Dapat Pengurangan Masa Tahanan Lebaran
"Klinik Pratama Lapas Selong resmi menjadi Mitra BPJS Kesehatan yang memiliki landasan operasional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terhubung langsung dengan sistem BPJS Kesehatan," terang Elly Widiani.
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen nyata BPJS Kesehatan dalam mendampingi Klinik Lapas Selong agar memenuhi kriteria Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sinergi tersebut diharapkan berdampak positif terhadap optimalisasi layanan medis, mulai dari kesiapan SDM, integrasi sistem, hingga ketersediaan sarana penunjang medis yang prima.
Baca Juga: Lapas Selong Gelar Razia Serentak Jelang Nyepi dan Idul Fitri
"Kolaborasi ini sangat baik dan akan terus diperkuat, agar pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan berjalan makin efektif dan terintegrasi," imbuhnya.
Elly menegaskan pihaknya akan terus mendukung penuh keberlanjutan kerja sama ini demi memastikan seluruh warga binaan mendapatkan akses kesehatan yang layak dan berkualitas di dalam Lapas.
"Kami tentu mendukung penuh langkah-langkah dalam keberlanjutan kerja sama yang sudah terjalin baik ini,” tegasnya.
Baca Juga: 349 “Santri” Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi
Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, memberikan apresiasi tinggi atas dukungan BPJS Kesehatan. Baginya, jaminan kesehatan adalah instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kesehatan merupakan hak dasar yang harus kami penuhi dengan baik. Kerja sama yang berkesinambungan ini membuktikan komitmen bersama untuk memberikan layanan yang cepat, layak, dan berkualitas melalui Klinik Pratama Lapas Selong,” ungkap Sudirman.
Langkah ini selaras dengan upaya Lapas Selong dalam mewujudkan layanan Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).
Hal ini juga menjadi bagian dari core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pelayanan yang humanis.
Penyerahan dokumen PKS tersebut dilangsungkan di tengah momentum Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada Kalapas Selong di Aula Bimbingan Kerja Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Editor : Redaksi