Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

349 “Santri” Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi

S
Penulis: Supardi/Bapak Qila❯

PEMBINAAN: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong saat mengikat pembinaan rohani di dalam Lapas Selong
PEMBINAAN: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong saat mengikat pembinaan rohani di dalam Lapas Selong


Advertisement

Lombokpost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 349 warga binaan atau santri untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026. Saat ini, seluruh berkas usulan tersebut sudah terkirim dan sedang dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).

“Usulannya sudah kami kirim dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman, Kamis (5/3).

Dari total yang diusulkan, sebanyak 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 200 orang merupakan narapidana tindak pidana narkotika dan 3 orang kasus tindak pidana korupsi.

Advertisement

Besaran remisi yang akan didapatkan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Hal ini sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri.

“Jumlah yang akan didapatkan beda-beda, tergantung pidana yang telah dijalankan,” jelasnya.

Sudirman menjelaskan pengusulan remisi mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menyebutkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan.

Advertisement

Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Proses ini dilakukan setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

“Santri yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya atau H-1. Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan seusai salat Idul Fitri.

“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Gamal Masfhur menambahkan, pemenuhan hak bersyarat seperti remisi tidak dipungut biaya. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan.

“Jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong saat ini tercatat sebanyak 491 orang. Terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan,” sebutnya.

Pengusulan 349 narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri 2026 diharapkan menjadi motivasi warga binaan. Terutama untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. 

 

 

 

 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi

362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi

Bupati Lombok Timur (Lotim) menyerahkan remisi umum kepada 362 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam peringatan

1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas

1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas

Sebanyak 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT RI ke-81.

Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI

Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI

Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer