Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Gerai KDKMP di Lombok Timur Segera Diverifikasi Agrinas

Supardi • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:06 WIB
PROYEK PEMERINTAH: Salah satu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Lombok Timur yang sedang dalam tahap pembangunan.
PROYEK PEMERINTAH: Salah satu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Lombok Timur yang sedang dalam tahap pembangunan.

LombokPost-Dari 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur (Lotim), sebanyak 127 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah dibangun.

Tiga KDKMP di antaranya bahkan sudah menunjukkan progres 100 persen rampung dibangun.

“Insyaallah minggu ini akan nambah lima titik lagi yang akan selesai,” terang Dandim 1615/Lotim Letkol Inf Eky Anderson, Selasa (12/5).

Tiga titik KDKMP yang sudah rampung itu yakni KDKMP Desa Bagik Payung, Desa Lendang Nangka, dan Desa Suralaga. Ketiga KDKMP itu hari ini akan diverifikasi tim Agrinas.

Baca Juga: Kodim Pastikan Babinsa Paham Material Proyek KDKMP

Meski pembangunan fisiknya sudah rampung, KDKMP baru akan mulai beroperasi setelah diresmikan Presiden secara nasional yang direncanakan pada 1 Agustus mendatang.

“Jadi setelah diresmikan oleh pak presiden baru nanti akan berjalan usahanya. Kita tinggal 127 lagi atau 50 persen lagi belum dibangun saat ini,” jelasnya.

Kendala utama pembangunan KDKMP adalah persyaratan kriteria lahan. Sebab, lahan lokasi pembangunan KDKMP harus memenuhi syarat yang ditentukan Agrinas.

Baca Juga: 140 Desa Mulai Bangun KDKMP

Syarat lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan KDKMP yakni memiliki luas minimal seribu meter persegi. Selain itu, posisi lahan harus berada di lingkungan strategis.

“Harus di lingkungan strategis, karena ini kan mau dijadikan pusat komersil tempat belanja sembako, jadi enggak mungkin ditaruh di atas bukit di tengah sawah. Jadi dia harus dikelilingi oleh pemukiman,” jelasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah provinsi dan kabupaten berkewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan KDKMP.

 

“Desa yang tidak memiliki lahan atau sudah memiliki lahan namun tidak sesuai kriteria, bisa dilaksanakan pembelian lahan oleh pemda. Ini masalah kita di Lotim banyak tanah desa berada di desa lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMD Lotim Hambali mengatakan ratusan desa di Lotim saat ini belum bisa membangun gerai KDKMP karena terkendala ketersediaan lahan.

“Kami bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan koordinasi agar lahan untuk pembangunan KDKMP segera dapat direalisasikan,” terang Hambali.

Baca Juga: Enam Lokasi Pasar Disulap Jadi KDKMP di Lombok Tengah

Berbagai skema tengah diupayakan untuk memfasilitasi desa dan kelurahan agar dapat membangun gerai KDKMP. Mulai dari penggunaan lahan pecatu, tukar guling, hingga pinjam pakai dengan desa lain. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#koperasi #desa #KOPERASI MERAH PUTIH #Lotim #KDKMP