Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Timur Pastikan 1.147 Guru Honorer Tidak Akan Dirumahkan

Supardi • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:00 WIB
M Nurul Wathoni
M Nurul Wathoni
 
M Nurul Wathoni

LombokPost-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) memastikan sebanyak 1.147 guru non-ASN tetap mengajar dan tidak akan dirumahkan. Hal ini ditegaskan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

“Ini guru honorer, status mereka non-ASN dan belum masuk kategori PPPK paro waktu,” terang Kepala Dikbud Lotim M Nurul Wathoni, Rabu (20/5).

Disebutkan, dari ribuan guru honorer itu, sebanyak 917 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati dan sebanyak 230 guru mendapatkan SK dari sekolah. Para guru ini telah dimasukkan ke data pokok pendidikan (Dapodik). Sehingga dipastikan mereka tidak akan dirumahkan.

Baca Juga: Pemda Lombok Utara Siapkan Rp 6 Miliar untuk Guru Honorer 

Ia mengingatkan, setelah guru itu masuk Dapodik, sekolah diminta untuk tidak lagi mengangkat guru honorer baru. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer baru.

“Kami harap pemerintah mengupayakan guru yang sudah masuk Dapodik ini bisa menjadi PPPK,” katanya.

Kata dia, SE Mendikdasmen itu memberikan kepastian hukum bagi guru honorer. Kebijakan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan mereka selama masa transisi.

Baca Juga: Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Tak Ada Itikad Buruk Jadi Pertimbangan Hukum

Keberadaan edaran ini juga disebut membuat pihak sekolah maupun dinas memiliki legalitas untuk membayar honor bagi guru dari dana BOS. Sementara pada 2027 mendatang, kementerian juga disebut tengah mencari formulasi bersama kementerian terkait.

“Kami juga sudah menindaklanjuti SE itu dengan membuat penegasan. Seluruh guru honorer yang sudah masuk Dapodik harus dianggarkan,” katanya.

Diketahui, Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan ini menjamin guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. (par/r7) 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Dirumahkan #Guru Honorer #gaji #Lotim #Dikbud