LombokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun.
Regulasi ini disiapkan untuk menerapkan pengelolaan pariwisata berbasis kawasan satu pintu yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Asisten Administrasi Umum Lotim Husnul Basri menyampaikan, regulasi ini dirancang sebagai aturan teknis operasional dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
“Fokus utamanya menerapkan sistem pengelolaan berbasis kawasan satu pintu demi menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), memproteksi lingkungan, serta memberdayakan pengusaha dan masyarakat lokal,” terang Husnul Basri, Kamis (21/5).
Baca Juga: Cerita Si Kober, Penjual Cilok "Barbar"yang Viral di Pusuk Sembalun
Ditegaskan, Sembalun memiliki status strategis yang harus diamankan bersama. Mulai dari Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), Kawasan Pariwisata Khusus (KPK), hingga bagian dari UNESCO Global Geopark.
Selain itu, Sembalun juga menjadi lokasi kegiatan tertentu. Seperti kegiatan di bidang pertanian maupun olahraga. Karena itu, ia berharap Perbup ini segera selesai dan tidak bertentangan dengan regulasi lain.
“Muara dari regulasi ini adalah dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai lokal di tengah modernisasi,” jelasnya.
Baca Juga: Tanah Ulayat Sembalun-Sambelia Segera Diproses
Pendamping masyarakat Sembalun, Baiq Srimulia menjelaskan, regulasi ini mengadopsi pendekatan Destination Management Organization (DMO) berbasis kawasan.
Tujuannya menyatukan ekosistem Sembalun yang selama ini kerap terfragmentasi batas administrasi desa wisata pascapandemi.
“Salah satu yang sering terjadi adalah konflik pengelolaan atraksi, pintu masuk, dan seterusnya. Wisatawan itu tidak tahu mengenai batas administrasi desa, tahunya Sembalun itu satu ekosistem manusia dan lingkungan. Sehingga kami mendesain sistem pengelolaan berbasis kawasan,” jelasnya.
Berdasarkan draf yang digodok, diusulkan formulasi alokasi retribusi yang adil. Yakni 15 persen untuk PAD kabupaten, 35 persen didistribusikan ke 6 desa di kawasan Sembalun, dan 50 persen untuk pengelola kawasan.
Termasuk mengusulkan adanya moratorium pemberian izin pembangunan di area sensitif Sembalun sembari menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) rampung untuk mencegah kerusakan alam yang kian masif.
Baca Juga: Sambut Harkitnas 2026, Pertamina Bangkitkan Kejayaan Kopi Sembalun hingga Tembus Penghargaan Dunia
“Kami berharap Perbup ini bisa memberikan sebuah sistem yang tidak hanya bisa menambah atau menutup bocor ekonomi, tapi juga bisa kita gunakan untuk melindungi lingkungan dan memastikan distribusi manfaat yang merata,” katanya.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Dadan Kuswardhana mengingatkan pemerintah daerah agar memperjelas batas lokus wilayah kerja DMO ini.
Mengingat ada pembagian kewenangan kehutanan yang ditarik ke tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terkait regulasi yang tersedia saat ini, memang perlu diharmonisasikan lebih lanjut. Kami mohon berkenan Pemkab Lotim dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membangun kesepakatan terkait pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan,” katanya.
Editor : Kimda Farida