LombokPost-Samsat Selong mencatat 56 persen kendaraan bermotor di Lombok Timur (Lotim) tidak melakukan daftar ulang (TMDU) atau menunggak pajak.
Sementara kendaraan yang masih aktif membayar pajak hanya 44 persen.
“Inilah yang kita usahakan untuk diperkecil, angka tunggakan kendaraan yang menunggak membayar pajak di Lotim cukup tinggi,” terang Kasi Pembayaran dan Penagihan Samsat Selong Rosdi Yusuf, Jumat (19/6).
Rosdi mengatakan, Pemprov NTB telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak Senin, 15 Juni 2026.
Melalui pergub ini, pemerintah membebaskan seluruh denda pajak kendaraan. Baik bagi kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah berstatus TMDU.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB.
“Biaya mutasi dibebaskan dan wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak. Bahkan, ada potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak pada tahun pertama,” jelasnya.
Program pembebasan denda dan pengurangan pokok tunggakan ini berlaku hingga 30 September 2026.
Sementara program mutasi kendaraan masuk ke NTB diberikan waktu lebih lama, yakni hingga 19 Desember 2026.
Baca Juga: Kepatuhan Warga NTB Membayar Pajak Kendaraan Baru 47 Persen
“Program mutasi kendaraan masuk berlaku lebih panjang karena proses dokumen perpindahan antar daerah membutuhkan waktu yang cukup lama,” terangnya.
Saat ini, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim terus menggencarkan sosialisasi.
Masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan program ini.
Selain itu, operasi gabungan juga terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, petugas dapat melakukan penahanan sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, apabila tunggakan telah melewati dua tahun, sanksinya jauh lebih berat.
Baca Juga: Kepatuhan Warga NTB Bayar Pajak Kendaraan Baru 47 Persen
“Kalau sudah lewat dua tahun atau menunggak banyak, kami diberikan kewenangan sesuai regulasi untuk menahan sementara kendaraan bermotornya sampai pajak tersebut dilunasi,” tegasnya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida