Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Larangan Miras Bikin Tamu Asing Tak Betah, Dewan Kaji Legalitas Minol di Destinasi Wisata

Supardi • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:14 WIB
Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri.
Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri.

LombokPost-DPRD Lombok Timur (Lotim) menyoroti aturan larangan minuman beralkohol (minol) di kawasan wisata karena dinilai menjadi keluhan pelaku pariwisata.

 Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri menilai aturan itu perlu dikaji agar pengembangan pariwisata tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai budaya dan agama masyarakat.

"Lotim saat ini sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan mancanegara, seperti daerah selatan, Tetebatu dan sekitarnya. Tapi aturan ini sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan mancanegara," terang Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Meski Lotim saat ini ramai dikunjungi wisatawan asing, para pelaku wisata mengalami dilema. Di satu sisi, wisatawan asing terbiasa dengan minuman beralkohol. Namun, di sisi lain, pelaku wisata terikat aturan yang melarang hal itu.

Baca Juga: Pemprov NTB Fokus Pembangunan Pariwisata Berkualitas, Gubernur NTB Audiensi dengan Chain of Deeds

Bahkan, kata dia, tidak sedikit tamu asing yang datang ke Lotim langsung menarik diri setelah melihat larangan alkohol. Apalagi citra Lotim sebagai wisata halal membuat wisatawan asing enggan datang.

"Sementara itu menjadi kebutuhan tamu, apalagi dengan kondisi cuaca Tetebatu yang dingin. Katanya mereka kalau menyediakan itu, kayak membawa narkoba. Mereka sangat takut," katanya.

Disebutkan, pelaku wisata di Lotim tidak berani menyediakan kebutuhan tamu. Sehingga, tamu yang membutuhkan minuman akan membeli sendiri ke Kota Mataram.

Baca Juga: Polresta Mataram, Komitmen Berantas Miras Ilegal

Hal itu membuat DPRD Lotim merespons banyaknya keluhan pelaku wisata terkait pelarangan miras di tempat wisata. Sementara dampak pariwisata sudah dirasakan masyarakat.

"Kita akan coba bedah persoalan ini biar pariwisata kita maju. Karena multipler effect dari wisatawan ini sangat dirasakan. Cuma yang mereka keluhkan hanya itu saja, tidak boleh miras," ungkapnya.

Revisi Perda itu harus dipelajari secara mendalam dan teliti dengan melihat kondisi serta situasi di daerah wisata. Tujuannya agar tidak terjebak pada aturan yang justru menghambat kemajuan pariwisata.

Baca Juga: Polresta Mataram, Komitmen Berantas Miras Ilegal

Ia melihat masyarakat di kawasan Tetebatu dan sekitarnya telah merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata. Bahkan, banyak yang enggan beralih ke pekerjaan lain karena hasil pariwisata cukup menjanjikan.

"Hasil dari pariwisata cukup menjanjikan, seperti menjadi guide bisa mendapatkan hasil Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per hari," katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku wisata di Desa Tetebatu, Sarjaya, mendukung DPRD Lotim mengkaji ulang Perda pelarangan miras di daerah pariwisata. Ia berharap pemerintah bisa melegalkan miras, minimal minuman dengan kandungan alkohol rendah.

Baca Juga: Tok! Tiga Ranperda Usul DPRD Lombok Tengah Disetujui Jadi Perda, Pengendalian Miras, Ekonomi Kreatif, dan Rumah Susun

"Miras itu kan ada golongannya, ada golongan A, B dan seterusnya. Saya rasa untuk bir itu golongan dengan tingkat alkohol yang rendah. Itu saja kita harap supaya bisa dilegalkan, karena kandungan alkoholnya rendah sekali," terangnya.

Dia mengakui, aturan dan agama memang melarang konsumsi alkohol. Hanya saja, hal itu menjadi bagian dari pelayanan bagi tamu. Terutama tamu mancanegara yang membutuhkan minuman itu.

Ia meminta Perda itu dikaji ulang. Harapannya, minuman dengan kandungan alkohol rendah bisa dilegalkan. Dengan catatan, hanya diperuntukkan bagi tamu asing. Bukan tamu lokal.

Baca Juga: Tok! Tiga Ranperda Usul DPRD Lombok Tengah Disetujui Jadi Perda, Pengendalian Miras, Ekonomi Kreatif, dan Rumah Susun

"Selama ini kita banyak mengirim tamu-tamu kita ke daerah Senggigi ketika mereka mau minum. Sehingga perputaran uang pariwisata yang besar itu kita alihkan ke tempat lain," katanya.

Selain itu, larangan ini juga membuat tamu mudah bosan tinggal di Lotim. Sebab, mereka tidak bisa mengonsumsi minuman yang biasa dikonsumsi di negaranya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#Perda #miras #asing #Lotim #Pariwisata