LombokPost -Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, tepatnya di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 15,31 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja menyampaikan setelah mendapat informasi dari masyarakat, ia langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk menindaklanjuti informasi mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: MPLS SMAN 4 Mataram Libatkan BNN, 324 Siswa Baru Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba
"Terduga pelaku yang diamankan berinisial F, seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur," terang Iptu Fedy Miharja, Jumat (17/7).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan terduga.
Selanjutnya, saat menggeledah pakaian terdeuga pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 157 ribu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.
Baca Juga: Budak Narkoba di Dompu Diborgol, Sembilan Poket Sabu dan Uang Jutaan Disita
"Petugas melanjutkan penggeledahan di sepeda motor jenis Mio yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan ditemukan beberapa plastik klip yang berisi paket-paket diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Paket tersebut masing-masing terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi sabu.
Selain BB diduga narkotika dengan berat bruto keseluruhan 15,31 gram, polisi turut mengamankan BB lain berupa satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, serta uang tunai sebanyak Rp 157 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas polres lotim Iptu Lalu Rusmaladi menerangkan Polres Lotim akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Lotim. Masyarakat diharapakan untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap nasyarakat juga turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lotim,” harapnya.
Baca Juga: Wali Kota Bima Serukan Masyarakat Perangi Narkoba
jugaia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Lotim.)
Editor : MarthadiSumber : Lombok Post