LombokPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja menyampaikan informasi pertama kali didapatkan dari Kapolsek Sambelia. Dimana anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Begitu ada laporan tim langsung menuju lokasi, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga, yakni inisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, " Terangnya Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, Senin (20/7).
Baca Juga: Harus Jadi Momentum Berantas Gembong, Pemberantasan Jaringan Narkotika Harus Komprehensif
Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu plastik berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap (bong) lengkap. Satu bungkus plastik klip kosong. Satu buah korek api. Uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan dua unit telepon genggam Android.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 2,30 gram, " Katanya.
Baca Juga: Budak Narkoba di Dompu Diborgol, Sembilan Poket Sabu dan Uang Jutaan Disita
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan terduga H diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Kendati demikian, status dan peran masing-masing masih akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Asal Kelayu Utara
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa Polres Lotim akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," Harapnya.
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Narkoba di Lotim Ditangkap Polisi
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda.(par)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post