Tiga Bale Adat Sembalun Belum Jadi Cagar Budaya

Supardi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:08 WIB
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah

LombokPost-Tiga bale adat di Kecamatan Sembalun belum bisa dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena terkendala anggaran. Ketiganya yakni Bale Adat Sembalun Lawang, Sembalun Bumbung, dan Sajang.

“Semua bale adat di Lotim belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Baik yang di Sembalun Lawang, Desa Sajang, Sembalun Bumbung, Bale Adat Limbungan di Desa Perigi, Bale Belek di Kotaraja, Bale Adat Jerowaru dan bale-bale adat yang lain,” terang Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Lotim Abdul Hayyi, Kamis (23/7).

Semua bale adat di Lotim saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Proses penetapan dimulai dengan memasukkan ODCB ke dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Objek kemudian ditetapkan melalui SK Dikbud Lotim.

Baca Juga: Sertifikat Ulayat Jadi Benteng Bale Adat

Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang memiliki sertifikat dari Kementerian Kebudayaan melakukan kajian. Selain TACB, tidak ada pihak yang berhak menetapkan atau mengkaji ODCB.

“Sekarang kita sudah punya lima tim TACB, ada lima orang dan itu sudah di-SK-kan oleh bupati,” katanya.

Pada 2026, terdapat dua ODCB yang akan dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Keduanya yakni Makam Selaparang dan Bale Adat Limbungan di Desa Perigi.

Baca Juga: Kerennya Kuliah Tak Biasa Universitas Hamzanwadi di Masjid Kuno Bayan dan Bale Adat Gumantar

Makam Selaparang menggantikan meriam Jepang yang sebelumnya masuk prioritas. Hayyi mengatakan, Makam Selaparang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun, muncul surat perintah untuk melakukan pengkajian ulang karena sebelumnya belum ditetapkan oleh kabupaten.

“Makanya meriam Jepang yang sebelumnya direncanakan untuk dikaji tahun ini digantikan oleh Makam Selaparang, karena ada surat perintah untuk dikaji ulang,” katanya.

Hayyi menegaskan, banyak ODCB belum bisa ditetapkan karena minimnya anggaran. Sebab, kajian satu ODCB membutuhkan anggaran sekitar Rp 40 juta. 

Baca Juga: Jadi Daya Tarik Wisatawan, Desa Adat Karang Bayan Tawarkan Bale Beleq

Ia berharap Pemkab Lotim mengalokasikan anggaran lebih besar untuk bidang kebudayaan pada 2027. Dengan begitu, lebih banyak ODCB bisa dikaji dan ditetapkan.

“Kita juga tidak bisa paksakan. Mungkin kalau punya OPD sendiri tidak gabung lagi dengan Dinas Pendidikan, mungkin kita bisa berbicara dan bergerak lebih banyak,” katanya. (par/r7)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
bale adat kebudayaan sembalun Lotim anggran