
LombokPost--Pemprov NTB memperkuat komitmen pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhubung langsung dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram, Rabu (16/9).
Workshop tersebut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Sinta Agathia, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA, dan mitra pembangunan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029, sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode tersebut.
Gubernur NTB Miq Iqbal dalam kesempatan tersebut mengatakan RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan.
Dokumen tersebut harus mengubah cara pemerintah bekerja, mulai dari menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, hingga mengukur hasilnya di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Karena itu, target SPM perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja, serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Konsolidasi dalam workshop mencakup penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS dan rancangan APBD, termasuk penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




