LombokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Seluruh proses saat ini terus berjalan dengan pemungutan suara ditargetkan tetap berlangsung pada 27 Januari 2027 sesuai rencana awal.
“Tahapan Pilkades telah disusun secara bertahap. Tahap pertama adalah persiapan, yang meliputi penyusunan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda),” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim M Juaini Taofik, Jumat (7/8).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu telah dibahas bersama DPRD Lotim.
Saat ini, raperda dalam proses sinkronisasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Pemkab Lotim menargetkan perda sudah disetujui DPRD sebelum 17 Agustus.
Baca Juga: Pilkades Serentak di KSB Siap Gunakan Sistem Digital, Bupati Amar Uji Coba E-Voting
Setelah perda disahkan, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran.
Juaini optimistis pemungutan suara tetap dapat dilaksanakan pada 27 Januari 2027 sesuai rencana awal. “Pilkades serentak akan melalui empat tahapan yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil,” terangnya.
Pada tahapan pencalonan, bakal calon kepala desa akan diseleksi apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang. Seleksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kemenkum NTB Kawal Penyempurnaan Raperda Kabupaten Bima
Namun, terdapat perubahan dibandingkan Pilkades sebelumnya.
Jika sebelumnya pemilihan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat minimal dua calon, kini Pilkades tetap dapat digelar meski hanya diikuti satu calon.
“Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran, kemudian tetap ada satu calon, maka mekanismenya mengikuti pola Pilkada, yaitu calon kepala desa akan berhadapan dengan kotak kosong,” jelasnya.
Sekitar 164 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Jumlah itu merupakan akumulasi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni, Agustus, hingga Desember 2026. Seluruh desa itu akan digabung dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.
Baca Juga: Pemkab Lotim Ajukan Raperda Pilkades
Terkait pendanaan, pemerintah telah menerima usulan kebutuhan anggaran dari desa. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 12 miliar.
“Kami berharap panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) benar-benar diisi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur perangkat desa yang berkompeten, sehingga mampu menyelenggarakan Pilkades secara profesional,” pungkasnya.
Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya mengatakan, Pemkab Lotim akan mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Pembahasan direncanakan dimulai pada Agustus. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan Pilkades Serentak.
Baca Juga: Pemkab Lobar Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Pilkades 77 Desa
“Pembahasannya kita akan percepat, untuk mengikuti irama Pilkades. Karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak hingga saat ini belum tersedia,” tandasnya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post