LombokPost- Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang pria berinisia JPP karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Hotel Dewi Tunjung Biru, kamar nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, " Terang Kapolres Lotim, AKBP Ariakta Gagah Nugraha.
Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Satresnarkoba Polres Lotim, langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: 129 Kasus Narkoba Terungkap di NTB, Tiga Polisi Ikut Terseret
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap JPP dengan disaksikan oleh unsur masyarakat setempat. Dari penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti.
"Namun, saat dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya, tepatnya pada tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang berisi sejumlah barang bukti, " Katanya.
Tas pinggang tersebut, berisi diantaranya satu plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 331 ribu.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan, "katanya.
Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lotim Lotim berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. Dia mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap.
Baca Juga: Soroti Dampak Media Sosial dan Narkoba, Wali Kota Mohan Minta Kader PKK Jadi Benteng Keluarga
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga JPP diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan. Dia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. (par)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post