LombokPost-Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bersama berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD 46, tahun, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Selong.
"Aksi curas tersebut terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.45 WITA, " Terang Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi, Jumat (21/9).
Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah melakukan kekerasan terhadap korban saat proses transaksi jual beli kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Baca Juga: Tim URC Polres Lobar Bekuk Pelaku Pencurian Uang Toko di Sekotong
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
"Karena pelaku tetap melawan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, " Katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lotim bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.(par)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post