Balai TNGR Pastikan Pembatasan Pendakian Rinjani Tetap Jalan

Supardi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:50 WIB
MAGNET WISATAWAN: Pemandangan puncak Gunung Rinjani dengan latar belakang Danau Segara Anak. Jalur pendakian menuju puncak Rinjani akan ditutup hingga 10 Agustus.
MAGNET WISATAWAN: Pemandangan puncak Gunung Rinjani dengan latar belakang Danau Segara Anak. Jalur pendakian menuju puncak Rinjan.

LombokPost-Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan mengevaluasi kebijakan pembatasan pendakian Gunung Rinjani setelah berjalan satu minggu. Sementara itu, pendaki yang telah melakukan booking sebelum September tetap diperbolehkan mendaki dengan pengawasan dan mitigasi kebakaran diperketat.

“Kita akan evaluasi nanti. Sekarang tetap dibatasi sesuai aturan yang berlaku,” terang Kepala BTNGR Budy Kurniawan, ditemui di Sembalun, Kamis (3/9).

Kata dia, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait aktivitas pendakian di Rinjani. “Yang sudah booking, saat ini masih tetap berjalan, tapi pengawasan diperketat,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Akses Pendakian Rinjani Dibuka Terbatas dan Layanan Booking Ditutup

Terkait aspirasi pelaku wisata Lingkar Rinjani terhadap kebijakan itu, Budy mengaku telah menampung seluruh masukan. Aspirasi itu nantinya akan disampaikan kepada Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan sebagai pertimbangan.

“Sudah kita tampung semuanya, nanti kita sampaikan ke pusat, Itu sementara dulu, nanti kita akan update terus perkembangannya seperti apa,” pungkasnya.

Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani Royal Sembahulun menyampaikan, pembatasan tetap diberlakukan sesuai edaran Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. Namun, kebijakan itu akan terus dievaluasi setiap minggu.

Baca Juga: Rinjani, Tambora, Sangeangapi Level II, Pemprov NTB Minta Warga Tetap Waspada

“Tetap jalan, yang sudah booking sebelumnya. Nanti seminggu kemudian baru akan di evaluasi. Kita akan tunggu keputusan seperti apa nantinya,” jelasnya.

Dalam masa pembatasan ini, para pendaki atau pihak trekking organizer (TO) diwajibkan membawa alat pemadam api ringan (APAR) saat mendaki, sebagai langkah antisipasi kebakaran.

Ia menegaskan, pihaknya siap menerapkan aturan itu. Selain untuk langkah antisipasi kebakaran, juga sebagai bentuk keseriusan para pelaku wisata untuk mendukung dan benar-benar menjaga keamanan Rinjani.

Baca Juga: Unram-BRIN Kembangkan Aplikasi Keamanan Pendaki Rinjani

“Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita segera ditanggapi oleh pusat,” tandasnya. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
TNGR ditutup sementara rinjani pendakian sembalun