Masyarakat Desak Penerbitan RDTR Sembalun

Supardi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 08:47 WIB
TATA KELOLA: Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun saat melakukan hearing terkait tata kelola Kawasan Sembalun yang saat ini marak terjadi pembangunan.
TATA KELOLA: Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun saat melakukan hearing terkait tata kelola Kawasan Sembalun yang saat ini marak terjadi pembangunan.

LombokPost-Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim). Mereka mendesak percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan Sembalun karena dikhawatirkan kawasan itu akan semakin rusak akibat maraknya pembangunan.

“Sembalun saat ini sangat maju sekali, pembangunan di mana-mana. Kalau tidak ditata, tidak direncanakan melalui RDTR, tentu ini akan menjadi bumerang bagi kita,” terang Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun Royal Sembahulun, Senin (7/9).

Pembangunan di Sembalun disebut sangat marak dan tidak tertata. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat Sembalun rusak dan pemandangan alamnya yang indah hilang karena tertutup bangunan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Sampah Kotori Sembalun

Sementara, salah satu tujuan orang berkunjung ke Sembalun adalah menikmati pemandangan alam. Untuk itu, Sembalun harus dilindungi dari maraknya pembangunan.

“Sembalun itu harus dilindungi dari sekarang. Bagaimana cara melindunginya? Tentunya dengan menghadirkan perencanaan yang bagus melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun RDTR,” jelas Royal.

Dia menyebutkan, Sembalun sebenarnya sudah memiliki RTRW. Namun, RTRW itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang karena diterbitkan pada 2012.

Baca Juga: Jalur Sembalun Didominasi Pendaki Mancanegara

Kondisi ini juga dinilai memicu maraknya pengerukan bukit-bukit yang sangat rawan dan berisiko menimbulkan bencana alam, seperti longsor dan banjir yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kita tidak anti terhadap investasi, justru kita membangun pariwisata itu untuk mendatangkan investasi agar mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi yang kami inginkan itu investasi yang ramah dan tidak merusak,” katanya.

Selain mendesak penerbitan RDTR, mereka juga mendesak agar Pemkab Lotim membentuk satgas pengendalian ruang. Satgas itu diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pembangunan di Sembalun maupun daerah-daerah lainnya di Lotim, seperti Tetebatu, Sambelia, Jerowaru, dan lainnya.

Baca Juga: Sembalun Kebagian Limpahan Penonton MotoGP

Royal menegaskan, yang menjadi persoalan adalah pembangunan yang berada di luar kawasan TNGR dan kawasan hutan. Sebab, kawasan hutan sudah memiliki aturan baku yang kuat.

“Kalau yang ada di kawasan hutan ini, sudah ada aturannya. Misalnya kawasan konservasi, kita boleh memanfaatkan tetapi hanya boleh membangun 10 persen,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lotim Hasan Rahman mendukung agar RDTR Sembalun segera dibuat. Tujuannya agar pembangunan di Sembalun lebih tertata dan mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan yang dapat menimbulkan bencana alam.

Baca Juga: Sambut Milad ke-49, BKPRMI NTB Bersih-Bersih Masjid di Sembalun

“Saya melihat di Sembalun ini harus dibuat sebuah otoritas daerah, sehingga bisa mengatur nanti mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau tidak bisa otoritas paling tidak ada satgas,” ungkapnya.

Selain RDTR, keberadaan satgas dinilai sangat penting di kawasan Sembalun. Salah satu tugas satgas nantinya adalah menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di lahan yang tidak diperbolehkan untuk membangun, seperti di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Satgas itu harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk dinas terkait dan tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga penegakan hukum bisa dilakukan oleh Satgas jika ada bangunan yang berdiri di lahan yang tidak sesuai,” katanya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
rtrw rdtr sembalun tata kelola Pariwisata