LombokPost-Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim) Muhammad Yohan Firmansyah mendorong semua pekerja di Lotim memiliki jaminan sosial dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan itu memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dipahami bukan hanya sekadar membayar iuran, tapi sebagai bentuk investasi perlindungan bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Yohan Firmansyah, Selasa (8/9).
Yohan menyebutkan, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan. Ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun lainnya, pekerja akan mendapatkan asuransi atau santunan sesuai program yang diambil dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
Kesadaran pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menurutnya harus terus diperkuat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi. Dengan begitu, risiko sosial dan ekonomi dapat diminimalisir ketika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerja.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman terkait manfaat program yang didapatkan di BPJS Ketenagakerjaan. Agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan program jaminan sosial,” katanya.
Disampaikan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lotim tercatat sebanyak 194.052 orang. Jumlah ini dinilai terus meningkat. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya dan kolaborasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Kader Posyandu di Lombok Timur Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Meski jumlah peserta telah mencapai 194 ribu pekerja, perluasan kepesertaan harus terus dilakukan. Mengingat jumlah angkatan kerja di Lotim cukup besar, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ukuran capaian kepesertaan tidak semata-mata dilihat dari besar atau kecilnya jumlah peserta. Tetapi sejauh mana program ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” katanya.
Untuk itu, dia mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar cakupan kepesertaan semakin luas dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semua pekerja di Lotim.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Dorong Skema Baru Pesangon Buruh, Dana Dikelola BPJS Ketenagakerjaan
Hingga saat ini, klaim manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Lotim mencapai Rp 31 miliar dengan jumlah 2.912 kasus.
Sementara itu, Bupati Lotim Haerul Warisin menegaskan, semua pekerja di Lotim diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan sosial sebagai jaminan ketenagakerjaan. Mulai dari buruh, pegawai, petani, termasuk para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pekerja MBG wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak boleh tidak didaftarkan. Karena mereka juga sangat rentan kecelakaan kerja, apalagi di dapur MBG itu ada gas,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Manfaat Program Sebesar Rp 909 Juta di Festival Gawe Beleq
Dia meminta Disnakertrans menyisir dapur-dapur MBG di Lotim untuk melihat apakah semua pegawai sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post