Perubahan Desil Bukan Ranah Dukcapil

Supardi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 09:17 WIB
PARIHIN
PARIHIN

LombokPost-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur menegaskan perubahan desil warga bukan menjadi kewenangan Dukcapil.

Urusan desil berada di Dinas Sosial, sementara Dukcapil hanya memfasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Adapun terkait masalah portal Perlinsos yang saat ini digalakkan pemerintah, itu ranah Dinsos bukan di Dukcapil,” terang Kepala Dukcapil Lotim Parihin, Rabu (9/9).

Parihin menjelaskan, Dukcapil selama ini hanya memfasilitasi masyarakat untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat mengakses portal Perlinsos.

Aktivasi dilakukan agen Perlinsos maupun masyarakat sendiri. Perlinsos dan IKD disebut dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Warga Apresiasi Pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil KLU hingga ke Desa

Bahkan, kata dia, sebelum adanya Perlinsos, Dukcapil lebih dulu menggalakkan aktivasi IKD.

Hal itu dilakukan setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk percepatan IKD dengan target aktivasi tahun ini mencapai 15 persen.

“Nah alhamdulillah, dengan adanya Perlinsos ini kami juga merasa terbantu proses percepatan aktivasi IKD. Sehingga capaian aktivasi IKD kita saat ini masuk dalam 10 besar tertinggi nasional,” jelasnya.

Disebutkan, setelah adanya Perlinsos, banyak pihak ikut membantu mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD, mulai dari agen Perlinsos, SDM PKH, pemerintah desa, dan pihak lainnya untuk mendaftar Perlinsos.

Baca Juga: DPRD Nilai Tiga Calon Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram Sudah Ideal

Kendati ada anggapan masyarakat bahwa perubahan desil dilakukan di Dukcapil, dirinya memaklumi hal itu.

Sebab, masyarakat dinilai belum memahami lebih jauh tugas dan wewenang masing-masing OPD.

“Kami maklumlah, karena mungkin masyarakat belum paham. Apalagi Dukcapil memang mengolah data adminduk masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Siti Aminah menyebutkan, perubahan desil warga bukan disebabkan pendataan Perlinsos.

Hasil Perlinsos juga belum bisa mengubah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan status atau desil disebabkan beberapa hal, di antaranya status pernikahan, di mana salah seorang anggota keluarga terdeteksi bekerja atau memiliki penghasilan.

Baca Juga: Integrasi Data Dukcapil Bantu BGN Telusuri Penerima MBG yang Belum Terlayani

“Kemudian terdeteksi memiliki aset atau data kepegawaian, seperti PNS. Kemudian terindikasi penyalahgunaan NIK KTP misalnya digunakan untuk mendaftar listrik non-subsidi daya tinggi, pinjaman bank, atau pinjol,” jelasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Perlinsos dukcapil dinsos Desil Lotim