LombokPost-Tim Bale Mediasi Lombok Timur (Lotim) menggelar sosialisasi, penyuluhan hukum, dan bedah kasus secara serentak di Desa Sembalun Bumbung dan Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, khususnya perkara perdata dan pidana ringan, tanpa harus mengeluarkan biaya besar melalui jalur pengadilan.
“Kegiatan di Sembalun ini juga menjadi agenda penutup rangkaian sosialisasi Bale Mediasi di tingkat kecamatan se-Lotim tahun ini,” terang Wakil Ketua Bale Mediasi Lotim Nurmasih, Rabu (16/9).
Kata dia, kehadiran Bale Mediasi untuk mempertemukan pemohon dan termohon pada posisi yang setara, netral, dan tanpa biaya. Sekaligus menjadi langkah preventif agar hubungan kekeluargaan dan silaturahmi masyarakat tidak pecah karena masalah warisan atau sengketa harta.
Baca Juga: Keseruan Menjajal Trekking Menantang di Bukit Bao Daya Sembalun
Nurmasih menambahkan, berbagai kasus sosial seperti sengketa tanah, utang piutang, hingga perselisihan rumah tangga dapat diselesaikan secara musyawarah atau mufakat tanpa harus ke meja persidangan.
“Hasil kesepakatan damai di Bale Mediasi juga memiliki kekuatan yang mengikat,” katanya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai perbedaan ranah hukum perdata, pidana, hingga Tata Usaha Negara (TUN) agar masyarakat memahami prosedur hukum yang tepat.
Baca Juga: Sembalun Mountain Marathon Kembali Digelar
Sementara itu, Camat Sembalun Suherman menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bale Mediasi. Terlebih, kawasan Sembalun yang kaya akan potensi pariwisata kerap dihadapkan pada persoalan agraria.
“Di Sembalun ini banyak persoalan agraria yang tidak sedikit berakhir di pengadilan. Untuk itu, melalui kegiatan ini kami berharap masalah tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu lewat mediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” katanya.
Selain itu, Suherman juga berharap agar Bale Mediasi Lotim membuat inovasi dengan membentuk pilot project peradilan adat di Sembalun. Hal ini untuk menjaga kearifan lokal serta menahan laju alih fungsi lahan di Sembalun.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post