Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KONI NTB Terbitkan Dua Aturan Baru, Atur Mutasi Atlet dan Porprov

nur cahaya • Kamis, 21 November 2024 | 14:21 WIB

 

ATURAN BARU: Wakil Ketua KONI NTB Husnanidiaty Nurdin beserta jajaran saat menggelar sosialisasi peraturan organisasi di Lombok Utara, Rabu (20/11). PUJO/LOMBOK POST
ATURAN BARU: Wakil Ketua KONI NTB Husnanidiaty Nurdin beserta jajaran saat menggelar sosialisasi peraturan organisasi di Lombok Utara, Rabu (20/11). PUJO/LOMBOK POST

LombokPost-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB melahirkan dua aturan baru.

Peraturan organisasi (PO) ini mengatur terkait mutasi atlet dan pekan olahraga provinsi (Porprov).

”Ini sebagai landasan kita melaksanakan porprov dan mutasi atlet. Kita sedang sosialisasikan ini ke kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua KONI NTB Husnanidiaty Nurdin, Rabu (20/11).

Wanita yang akrab disapa Eni ini menjelaskan untuk PO Porprov mencakup 52 pasal. Seperti waktu penyelenggaran, persyaratan menjadi tuan rumah, mekanisme pendaftaran, pemilihan kabupaten/kota calon tuan rumah, cabor yang dipertandingkan, dan lainnya.

”Sebentar lagi kita akan menggelar Porprov. Rencananya 2026 nanti, ini langkah kita agar pelaksanaannya nanti lebih matang,” katanya.

Menurut Eni, sebagai tuan rumah PON XXII Nusa Tenggara 2028, porprov menjadi salah satu elemen penting.

Karena melalui porprov, NTB bisa menyiapkan atlet-atlet yang akan turun di PON 2028 nanti.

”Cabor yang dipertandingkan di porprov mengacu pada olimpiade dan Asian Games terbaru,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut juga diatur jumlah minimal cabor yang dipertandingkan oleh tuan rumah. Minimal ada 33 cabor yang dipertandingkan atau dilombakan.

Misalnya enam cabor wajib yakni atletik, bulutangkis, angkat besi, renang, senam, dan pencak silat.

Kemudian 20 cabor kategori I yang dipilih dari cabor olimpiade dan Asian Games, dan PON.

Serta tujuh cabor kategori II dipilih dari cabor yang pernah dipertandingkan di PON, SEA Games, Asian Beach Games, Asian Indoor and Martial Arts dan olahraga asli Indonesia.

”Untuk porprov 2026, rencananya dilaksanakan tidak di satu tuan rumah. Ini agar kita bisa melihat dan mencoba persiapan sebagai tuan rumah PON 2028,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eni mengatakan aturan kedua adalah terkait mutasi atlet yang akan mengikuti porprov.

Karena selama ini masih ditemukan atlet yang memperkuat daerah lain tapi tidak melalui proses administrasi yang sesuai.

”Intinya mutasi atlet menganut asas domisili,” cetusnya.

Atlet yang ingin mengajukan mutasi dari daerah domisilinya wajib mengajukan surat permohonan kepada klub/pengkab/pengkot domisili yang bersangkutan.

”Atlet harus mendapatkan rekomendasi. Mutasi bisa dilakukan lima tahun sekali,” tandasnya. (puj/r12)

Editor : Kimda Farida
#koni #atlet #Porprov #NTB #Mutasi