”Sudah tepat Pemda KLU memperpanjang itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD KLU Narsudin, usai sidak ke lokasi tambak, (13/1).
Selain PAD, ada peluang kerja bagi masyarakat. Pemda juga diuntungkan dengan pungutan pajak bumi bangunan (PBB) selain retribusi.
”Karena ternyata PBB ini dibayarkan oleh investor,” sambung dia.
Pada tahap awal lahan disewakan pada CV Sumber Lestari 22 hektare. Sedangkan pada tahap kedua, kontrak sewa dilanjutkan dan satu perusahaan lain CV Sari Makmur menyewa 27, 8 hektare. Sehingga jumlah lahan yang disewakan 49,8 hektare.
”Pajak PBB itu nilainya mencapai ratusan juta, belum lagi kita mendapatkan dari biaya sewa tanah, serta terserapnya lapangan pekerjaan,” sambung politisi PPP ini.
Terkait lokasi tambak yang merupakan lahan Global Hub pun tak masalah. Sebab dalam perjanjian kontrak sudah tercantum jika mega proyek dijalankan pusat, maka investor akan menyerahkan dengan sukarela tanpa kompensasi.
”Dalam pasal 4 di salah satu ayatnya menyatakan kontrak bisa dibatalkan tanpa tuntutan kompensasi apa pun,” jelas dia.
Meski tak ada masalah, namun pihaknya masih belum puas dengan nilai sewa lahan tersebut. Nilai sewanya sangat rendah sehingga pihaknya mendorong perubahan Perda nomor 13 tahun 2012, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
”Kami akan dorong pimpinan untuk segera membahas ini di sidang perdana tahun ini,” saran dia.
”Soal lingkungan juga kami pantau sudah baik dalam pengelolaannya, IPAL komunal nya sudah terbangun,” imbuh dia.
Terkait permintaan penundaan perpanjangan kontrak oleh bupati terpilih, Narsudin mengatakan itu bukan persoalan. Menurut dia, bupati saat ini H Najmul Akhyar memiliki hak untuk memperpanjang itu.
”Belum kewenangannya (Djohan, Red). Kalau Najmul memberi izin itu sah-sah saja. Kan beliau bupatinya saat ini,” tandas tokoh adat Gumantar itu.
Terpisah, Bupati Lombok Utara terpilih H Djohan Sjamsu menilai, langkah perpanjangan kontrak pada sisa satu bulan jabatan merupakan hal yang tidak perlu dilakukan. Seharusnya bupati lebih mempersiapkan diri untuk mengakhiri jabatannya.
”Tapi kalau melihat seperti ini, disamping berseberangan dengan tata ruang, juga sangat disayangkan. Kalau seperti itu, menjual daerah namanya,” tegas dia.
Kata dia, usai dilantik Februari mendatang dirinya akan meninjau kembali segala hal yang terindikasi merugikan daerah. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti merugikan.
”Kalau bisa batalkan itu, DPRD jangan diam saja, harus melakukan sesuatu. Ini merugikan daerah. Padahal berapa sih yang didapatkan dari puluhan hektare lahan yang disewakan itu,” cetus dia.
Djohan mengaku khawatir jika tindakan memperpanjang kontrak itu berbau politis dengan membuatkan pekerjaan tambahan nantinya.
Berbeda dengan Narsudin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD KLU Hakamah justru meminta sewa lahan dikaji ulang. Sebab lahan puluhan hektare tersebut masuk dalam kawasan andalan nasional.
”Hasil musyawarah dengan PT Sari Makmur terkait IPAL sudah tidak ada masalah. Namu kadus mengaku bau akan keluar ketika panen,” beber dia.
Dia berharap pemilik tambak udang selalu berkoordinasi dan sosialisasi secara langsung pada masyarakat.
”Pak kadus juga meminta data nama pegawai tambak udang agar ketika terjadi sesuatu hal bisa menjadi tanggung jawabnya,” beber tokoh masyarakat Gangga itu. (fer/r9)
Editor : Wahyu Prihadi