Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekdes Santong Mulia Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

Wahyu Prihadi • Sabtu, 24 April 2021 | 15:28 WIB
Photo
Photo
TANJUNG-Mantan sekretaris Desa Sesait yang menjabat sekretaris Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan kini resmi diberhentikan sementara. DS diberhentikan sementara lantaran kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sesait yang menimpanya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara H Kholidi Halil mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab itu, dilakukan pemberhentian terhadap DS sesuai aturan.

”Ketika perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka maka dia diberhentikan sementara,” ujar dia, kemarin (23/4).

Pemberhentian sementara itu mengacu pada Permedagri 83 tahun 2015. Termasuk perubahannya yakni Permendagri 67 tahun 2017 maupun Perda 13 tahun 2016 tentang pemberhentian perangkat desa.

”Diberhentikan oleh kepala desa di mana dia bertugas. Sekarang kan di Santong Mulia, maka kepala desa Santong Mulia yang mengeluarkan pemberhentian sementara itu,” tandas dia.

Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara Atmaja Gumbara mengatakan, jika nanti DS terbukti bersalah, maka langsung diberhentikan permanen. Namun jika tidak terbukti, maka akan diaktifkan kembali.

”Jadi normatifnya pemberhentiannya seperti itu sesuai ketentuan yang ada,” kata dia.

Jabatan Sekretaris Desa Santong Mulia saat ini diisi pelaksana tugas (Plt) yang merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di pemerintahan desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, sekdes Santong Mulia itu ditahan sebagai tersangka di Kejaksaan. ”Permendagri dan Perda kita mengatur pemberhentiannya seperti itu. Nanti dianggap bersalah atau tidak, itulah dasar kepala desa nanti mengambil keputusannya,” jelas dia.

”SK pemberhentiannya DS itu per 20 April kemarin,” pungkas dia. (fer/r9) Editor : Wahyu Prihadi
#H Kholidi Halil #Desa Sesait #Desa Santong Mulia