Plt Kasatpol PP Totok Surya Saputra menuturkan, sasaran sosialisasi adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, petani tembakau, maupun pengusaha tembakau. ”Pedagang-pedagang di pasar maupun di toko yang menjual produk hasil tembakau juga kita sasar,” ujar dia.
Sosialisasi untuk menjelaskan peraturan perundang-undangan di bidang tembakau terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Kemudian mengarahkan masyarakat bagaimana penggunaan dana DBHCHT ini.
”Kita juga sampaikan bagaimana prosedur dalam mengurus perizinan untuk melegalkan perdagangan rokok yang masih belum dilekatkan dengan cukai,” jelas sekretaris Satpol PP Lombok Utara itu.
Selain mendatangi langsung warga, pihaknya menggunakan beberapa media untuk sosialisasi. Seperti melalui baliho yang dipasang di lima kecamatan. ”Media massa pun ikut kita libatkan untuk menyosialisasikan ini,” kata dia.
Mantan kepala Bidang Trantibum ini menambahkan, sosialisasi diharapkan menghilangkan perdagangan rokok ilegal. Para pedagang juga diharapkan bisa menerapkan prinsip perundang-undangan terkait cukai tembakau.
”Serta apabila melakukan usaha, harus memiliki izin yang telah dikeluarkan oleh Bea Cukai,” tandas dia.
Penjabat (Pj) Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi mengatakan, meski penanaman tembakau tidak segencar di kabupaten lainnya, namun KLU tetap menerima DBHCHT. Sebab itu, anggaran tersebut harus dimanfaatkan secara optimal.
”Kami berterima kasih, masih ada ruang diberikan DBHCHT ini,” ujar dia.
Anding mengimbau seluruh OPD yang mengelola anggaran tersebut agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Menurut asisten III Setda Lombok Utara itu, item dalam peraturan tersebut sudah jelas. Sebab itu dirinya berharap agar pelaksanaannya bisa lebih baik lagi.
”Laksanakan dengan baik supaya tahun berikutnya kita mendapatkan DBH-CHT ini meningkat lagi,” pungkas dia. (fer/r9) Editor : Wahyu Prihadi