Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan KLU : Jangan Sepelekan Pemutakhiran Data ASN

Galih Mps • Senin, 7 Februari 2022 | 18:46 WIB
Raden Nyakradi. (FERIAL/LOMBOK POST)
Raden Nyakradi. (FERIAL/LOMBOK POST)

TANJUNG-Pemutakhiran data mandiri kepegawaian ASN di KLU baru mencapai 31 persen. Komisi I DPRD KLU meminta Pemerintah KLU tidak menyepelekan persoalan ini. Sebab dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ASN nantinya.


”Saat ini banyak yang harus dibenahi, terutama persoalan pemutakhiran data mandiri kepegawaian semua ASN,” ujar Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi, Minggu(6/2).


Berdasarkan data terakhir per 22 Januari lalu di Kantor Regional X BKN Bali Nusra, KLU berada pada rangking belakang. Data mandiri ASN yang masuk ke BKN baru mencapai 31 persen. Sedangkan paling lambat menurut BKDPSDM KLU, harus selesai 30 Januari.


Komisi I khawatir jika tidak segera diselesaikan akan berdampak pada ASN itu sendiri. Sebab kinerjanya sebagai ASN tidak diakui dan basis datanya dikatakan tidak aktif nantinya.


”Artinya itu kan berisiko bagi teman-teman ASN yang ada di KLU. Terlebih lagi sekarang ini sedang dalam pembebanan birokrasi,” wanti-wantinya.


Komisi I menginstruksikan percepatan pengisian data tersebut agar birokrasi di KLU lebih rapi. Selain itu juga untuk pembenahan struktural dan pekerjaan yang profesional. Sebab itu dirinya mendorong agar BKDPSDM segera dipercepat.


”Intinya saya berharap ASN ini bekerja cepat untuk persoalan ini, dan informasinya di dikbudpora yang paling banyak keterlambatannya,” bebernya.


Sebagai bentuk kontrol aparatur di KLU, Komisi I ingin Pemerintah KLU menerapkan merit system. Sebab hal ini yang akan dipadukan dengan indeks reformasi birokrasi, termasuk zona integritas. Komisi I juga akan membandingkan hasil pemeriksaan Ombudsman dan BPK tentang pegawai nantinya. Sebab dari reformasi birokrasi ini, pihaknya bisa melihat setahun berjalannya pemerintahan yang baru ini.


”Kami berharap agar birokrasi kepegawaian ini ada perubahan,” katanya.


Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi membenarkan jika batas akhir pemutakhiran di 30 Januari lalu. Hanya saja kendala utamanya yakni beberapa dokumen tidak dimiliki ASN. Seperti piagam yang harus diisi dengan bukti fisiknya.


”Nah fisiknya ini yang kadang-kadang susah kita cari,” ujarnya.


Tujuan pemerintah memutakhirkan data ini dinilainya baik untuk melindungi data ASN. Sehingga ketika dibutuhkan, bisa langsung diambil di sistem. Namun kendala lainnya, ada sejumlah ASN yang tidak bisa mengoperasikan komputer.


”Pada saat operator ini ada waktu, justru ASN nya yang tidak ada waktu, inilah kendalanya,” bebernya. (fer/r9)

Editor : Galih Mps
#Tanjung #KLU