Tarif pemakaian dasar air minum di KLU mengalami kenaikan sebesar Rp 11.300 per 10 meter kubik. Dari awalnya Rp 19.700 menjadi Rp 31.000 untuk golongan rumah tangga B/2B.
”Kenaikan tarif ini sudah jelas dasarnya,” ujar Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah.
Kenaikan tarif ini diklaim Firman telah disepakati dalam pembahasan Januari lalu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD mengenai perubahan tarif ini.
Dalam dua bulan kedepan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat. ”PDAM harus bisa mandiri, untuk kenaikan tarif ini sekaligus menaikan pelayanan. Ada pegawai kita langsung turun ke masyarakat banyak bisa kita manfaatkan untuk sosialisasi,” jelasnya.
Kenaikan tarif berlaku mulai Maret mendatang. Meski begitu, pihaknya akan mengevaluasi apakah kenaikan tarif ini relevan atau tidak nantinya.
Untuk kawasan Gili Tramena, tidak ada perubahan tarif. Bahkan tarifnya turun mengingat biaya administrasi tidak dihitung lagi.
”Justru turun,” tandasnya.
Asisten II Setda KLU H Rusdi mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Gubernur Nomor 690-579 tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Menimbang hal tersebut, Pemerintah KLU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.
”Kenapa ini naik, karena amanat permendagri, ketika tidak mampu memenuhi operasionalnya sendiri pada PDAM maka beban ini akan jadi beban pemda,” ujarnya.
Beban dimaksud mantan Kepala DLHPKP tersebut mengacu pada subsidi yang sudah diputus oleh pemerintah pusat. Sehingga mau tidak mau PDAM harus menaikan tarif. Jika tidak, subsidi itu harus ditanggung oleh Pemerintah KLU.
Sementara Pemerintah KLU sendiri tengah kesulitan anggaran saat ini. Terlebih, selama 10 tahun berjalannya PDAM Amerta Dayan Gunung belum pernah menaikan tarif.
”Kami di pemerintah terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan dan cakupan hingga 80 persen. Kami juga berharap PDAM bisa melakukan penghapusan utang masyarakat,” pungkasnya. (fer/r9)
Editor : Baiq Farida