Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat Temukan Kerugian Rp 250 Juta pada Proyek Fisik Desa Pendua

Administrator • Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:37 WIB
Inspektur Inspektorat Lombok Utara H Zulfadli. (Foto: Dok/Lombok Post)
Inspektur Inspektorat Lombok Utara H Zulfadli. (Foto: Dok/Lombok Post)
TANJUNG-Inspektorat Lombok Utara telah menemukan kerugian negara pada proyek fisik di Desa Pendua, Kecamatan Kayangan.

Inspektur Inspektorat KLU H Zulfadli mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Desa Pendua, terdapat sejumlah kegiatan fisik yang memicu munculnya kerugian negara.

Proyek fisik yang diaudit Inspektorat adalah tahun 2019 hingga 2021. Zulfadli mengatakan, kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh Pemdes Pendua. ”Total kerugian negara sekitar Rp 250 juta, namun sudah dikembalikan,” ujarnya, Jumat (21/10).

Ada enam jenis kegiatan fisik yang ditemukan bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun itu. ”Jenis kegiatannya ada di LHP yang akan kita terbitkan, di LHP sudah jelas, dan itu nanti akan kami laporkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya ada 13 jenis item kegiatan yang dilaporkan masyarakat. Namun setelah audit ke lapangan, pihaknya hanya menemukan enam kegiatan yang bermasalah. ”Sebelum ada laporan kami sudah atensi yang enam kegiatan itu,” sambungnya.

Mantan kepala Bapenda KLU ini menjelaskan, sejumlah kegiatan yang dicurigai tidak berjalan itu dikarenakan pandemi. ”Sehingga  terjadi refocusing anggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD LSM Kasta KLU Dedi Romi Harjo mengatakan, pihaknya hanya membantu mengawal saja. Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilaporkan masyarakat melalui forum Masyarakat Peduli Desa Pendua. ”Itu sudah mereka laporkan ke Kejari,” ujarnya.

Namun warga merasa proses penanganannya lambat sehingga meminta pihaknya mengawal dugaan tersebut. Sehingga pihaknya pun bersurat ke Inspektorat KLU untuk menanyakan sejauh mana prosesnya. ”Tapi kata Inspektorat hasil temuan ini nanti akan diberikan lagi ke Kejari, karena Kejari juga sudah meminta untuk diaudit,” bebernya.

Belasan item ini merupakan hasil temuan masyarakat yang memiliki basic keahlian pertukangan. Mereka melihat bangunan 13 item ini tidak cocok dengan anggarannya. ”Kemudian dugaan kita juga ada beberapa proyek fiktif di sana itu, salah satu contoh lapangan,” pungkasnya. (fer/r9) Editor : Administrator
#Inspektorat #Proyek Fisik #Pendua #Lombok Utara