“Jadi kita masih melakukan pendalaman ya, semoga segera kita gelar perkara lagi, karena sebelumnya sudah kita gelarkan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Senin (13/3).
Dia membeberkan, pihaknya akan melakukan gelar hasil pemeriksaan yang dilakukan pada saksi ahli di Jakarta. Saksi ahli tersebut berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
“Belum ada tersangka, sampai saat ini belum (penetapan,Red),” sambungnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor ini sudah naik ke tingkat penyidikan (sidik). Namun menurut Sukadana, dalam tahap sidik ini pihaknya perlu melakukan gelar kembali untuk menentukan ke arah penetapan tersangka.
“Yang jelas, ini sudah dinaikan ke sidik. Namun dalam hal sidik ini memang perlu kita gelarkan kembali untuk menentukan ke sana (penetapan tersangka, Red)” jelasnya.
Berbicara soal alat bukti dari hasil gelar sebelumnya, Sukadana mengaku masih banyak yang kurang. Sebab itu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti yang kurang tersebut.
“Sampai terakhir kita sudah memeriksa saksi ahli dari LKPP,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Lotara itu.
Sementara mengenai pemeriksaan saksi, Sukadana mengaku sudah banyak dan cukup. Sekarang ini pihaknya hanya tinggal menunggu gelar kembali di Polda NTB saja.
“Sekarang kita tinggal tunggu waktunya saja untuk gelar di Polda,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi sumur bor ini sudah ditangani sejak 2017 lalu. Polres Lotara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kerugian negara sebesar Rp 455 juta dalam proyek tersebut. (fer/r10)
Editor : Baiq Farida