Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Djohan Segera Bentuk Tim Khusus Terkait Pemekaran Desa

Galih Mps • Senin, 10 April 2023 | 20:30 WIB
H Djohan Sjamsu. (FERIAL/LOMBOK POST)
H Djohan Sjamsu. (FERIAL/LOMBOK POST)

TANJUNG-Menindaklanjuti proposal pemekaran desa, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu akan membentuk tim khusus. Tugasnya melihat kelaikan pemekaran tersebut. ”Yang masuk mengusulkan permohonan pemekaran desa itu ada 27 proposal yang masuk di meja saya,” ujarnya, Minggu (9/4).


Hingga saat ini Pemerintah KLU masih menunggu kebijakan pusat terkait pemekaran desa. Sambil menunggu kebijakan tersebut, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari proposal-proposal tersebut. ”Karena ini ada kaitannya dengan anggaran desa, karena desa itu didanai oleh pemerintah pusat,” sambungnya.


Kini pusat melakukan moratorium pemekaran desa, rencananya hingga pemilu 2024 mendatang. ”Setelah pusat mencabut moratorium itu, maka kita akan segera melakukan pemekaran desa,” harapnya.


Jika desa induk menyanggupi menggunakan dana desa mereka, maka tahapan pemekaran desa bisa saja segera dilakukan. Namun kabarnya, banyak desa yang tidak sanggup. ”Saya kira itu masalahnya di desa,” ujarnya.


Menurutnya, semakin kecil sebuah desa maka akan semakin efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab itu, dirinya sangat setuju jika banyak desa yang mengusulkan pemekaran. ”Kalau desa semakin kecil maka semakin efektif untuk melakukan pelayanan, karena itu akan mempermudah masyarakat,” tandasnya.


Ketua Panitia Pemekaran Desa se-KLU Dedi Romi Harjo mengatakan, pemekaran desa ini harus dikawal bersama. Dirinya juga ingin OPD terkait segera memulai tahapan pemekaran desa ini. ”Dimulai dengan proses pembentukan tim kabupaten,” ujarnya.


Senada dengan bupati, Romi mengatakan pemekaran desa ini dilakukan untuk pemerataan pembangunan. Selain itu, pelayanan kepada masayarat bisa dilakukan dengan cepat dan efesien.


Ditambahkannya, dalam kegiatan dengar pendapat bersama Komisi I DPRD KLU, Inspektorat, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bappeda, DP2KBPMD, dan panitia pemekaran desa se-KLU, menyepakati proses pemekaran desa akan dimulai 2023 ini. ”Kami sangat berharap dan menginginkan proses pemekaran desa ini tahapannya dimulai pada tahun ini,” pungkasnya. (fer/r9)

Editor : Galih Mps
#KLU