TANJUNG-Beredar sebuah video sejumlah guide dan porter lingkar Rinjani di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuntut dan sepakat menaikkan tarif penggunaan jasa mereka, Senin (1/5). Besaran kenaikan tarif jasa yang disepakati Rp 75 ribu.
Rincian tarif yang disepakati naik yakni untuk porter sebesar Rp 250 ribu dari sebelumnya Rp 175 ribu per hari. Sedangkan untuk guide, tarifnya sebesar Rp 275 ribu dari sebelumnya Rp 200 ribu per hari. ”Guide dan porter KLU sepakat naikkan tarif dengan konsekuensi kami berjanji membawa turun kembali semua sampah kami, dan sanggup menjaga pendaki agar kembali juga membawa turun sampanya,” beber Bohari Rahman, salah satu guide asal KLU.
Dikatakannya, tarif sebelum gempa berada di kisaran Rp 200 ribu untuk guide dan Rp 175 ribu untuk porter per hari. Besaran tarif tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini. ”Tugas kami sebagai guide dan porter itu berat. Makanya sangat wajar kiranya kami menaikkan tarif,” tandasnya.
Ketua Trekking Organizer (TO) Lingkar Rinjani Senaru Munawir mengatakan, tuntutan para guide dan porter cukup relevan. ”Bersuara itu sah-sah saja. Tapi jauh hari sebelumnya kami sudah sarankan agar forumnya dilegalkan biar didengar,” katanya.
Dijelaskannya, memang ada perbedaan tarif antara upah guide dan Porter antara Sembalun, Lombok Timur dan Senaru. Alasannya yakni di Sembalun masih minim guide dan porter. Hal ini berbeda dengan kondisi Senaru yang memiliki lebih banyak ketersediaan guide dan porter.
”Kami sangat apresiasi tuntutan kawan-kawan kita. Tapi harus disesuaikan juga, supaya kesannya tidak membias,” lanjutnya.
Selama ini keberadaan guide dan porter dapat dikatakan tidak memiliki kontrak khusus dengan pihak TO. ”Saya siap bantu untuk uruskan izin pembuatan lembaga mereka, setalah ada lembaga nanti mereka dapat secara resmi menyampaikan seluruh keluhan dan tuntutan mereka,” jelasnya.
Kendati mendukung tuntutan, Munawir juga sedikit menyayangkan aksi dalam video tersebut. Sebab tidak diawali dengan menyampaikan langsung tuntutan kenaikan upah mereka kepada pihak TO. Lantaran di TO itu sudah memiliki aturan dengan upah yang sudah dirasionalisasikan.
Ditambahkannya, pada 14 April 2023 di Green Rinjani, ATOS telah menyepakati ketentuan upah. Di antaranya, upah porter sebesar Rp 200 ribu per hari, upah guide Rp 225 ribu per hari, dan upah ekstra puncak sebanyak satu hari upah. Apabila ada perusahaan yang memberi gaji lebih, maka itu merupakan bagian dari kebijakan yang dianggap sebagai insentif. ”Semua makan minum ditanggung TO. Termasuk asuransi, makan dan yang lainnya,” pungkasnya. (fer/r9)
Editor : Galih Mps