Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu KLU Atensi Bacaleg Mantan Napi

Galih Mps • Sabtu, 1 Juli 2023 | 19:30 WIB
Adi Purmanto. (Ferial/Lombok Post)
Adi Purmanto. (Ferial/Lombok Post)

TANJUNG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengatensi persyaratan calon anggota legislatif (caleg) terkait mantan narapidana. Sejauh ini, mereka menemukan sejumlah nama mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai caleg di KPU.


Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto mengatakan, undang-undang sudah mengatur persyaratan pendaftaran caleg. Bagi mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, wajib melewati masa jeda lima tahun. “Ini yang kami minta agar KPU mengatensi persoalan persyaratan ini,” ujarnya, Jumat (30/6).


KPU pun sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait berapa keputusan dan dakwaannya. Data-datanya akan terlihat nantinya dalam aplikasi Silon. Di samping itu, dalam Silon juga akan terlihat kelengkapan-kelengkapan yang dipenuhi dan tidak oleh caleg mantan narapidana ini. “Apa dakwaannya dan sebagainya, semua ada di sana,” sambungnya.


Pihaknya telah mengimbau KPU secara lisan maupun tertulis terkait persoalan caleg mantan narapidana ini. KPU diminta menjalankan kerja sesuai perundang-undangan. “Jangan sampai kemudian orang pernah terpidana misalnya, belum cukup lima tahun terus kemudian diluluskan, ini kan menjadi soal, pasti sengketa itu ada pada saat penetapan DCT (daftar calon tetap) DPRD kabupaten/kota,” tandasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Pihaknya masih menunggu keputusan KPU meloloskan atau tidak nama-nama caleg yang diduga tidak memenuhi syarat tadi. “Jadi soal caleg yang memang sempat jadi mantan narapidana, memang partai politik punya hak untuk mengusulkan orang sebagai caleg, tapi kami masih dalam posisi menunggu,” jelasnya.


Dikatakan, Bawaslu sudah menghimpun informasi dari masyarakat dan menelusuri dokumen yang dilampirkan. Hal itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu memenuhi syarat atau tidak sebagai caleg.


Namun jika ada perbedaan antara keputusan KPU dan Bawaslu terkait dengan hal itu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pada KPU, bahwa bacaleg tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai caleg. “Tetapi sampai hari ini penetapan DCS (daftar calon sementara) belum terjadi, sehingga kita masih menunggu dulu. Tetapi untuk mengumpulkan informasi itu akan tetap berjalan,” pungkasnya. (fer/r1)

Editor : Galih Mps
#KLU