Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah TPPO, Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMI KLU Segera Direalisasikan

Galih Mps • Sabtu, 1 Juli 2023 | 20:00 WIB
Hakamah. (FERIAL/LOMBOK POST)
Hakamah. (FERIAL/LOMBOK POST)

TANJUNG-Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sorotan Fraksi Gerindra DPRD KLU. Seluruh pelaku TPPO diminta ditindak tegas sebagai efek jera rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di masyarakat.


“Kasus TPPO ini masalah serius. Semua kita dari pemerintah kabupaten, APH, camat, desa, sampai kadus harus memiliki persepsi yang sama. Bahwa dampak rekrutmen ilegal menimbulkan masalah baru bagi kehidupan perempuan dan anak-anak yang ditinggalkan PMI,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD KLU Hakamah, Jumat (30/6).


Menurutnya, keberangkatan PMI khususnya perempuan, justru menimbulkan masalah sosial baru. Salah satunya anak-anak tidak lagi mendapat pola asuh dari ibu kandungnya.


Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan lantaran kebanyakan korban pola asuh ini masih berusia sekolah, bahkan balita. Selain itu, anak yang ditinggal sebagai PMI dikhawatirkan mengalami gangguan psikis karena harus berpisah dari ibunya. “Apalagi kalau ibunya mengalami kekerasan, si anak pasti akan sangat terganggu,” ujarnya.


“Kita minta supaya pemda melalui dinas terkait, lebih aktif lagi melakukan sosialisasi, pencegahan, maupun penanganan jika terjadi kasus,” tambahnya.


Hakamah tak menampik minat menjadi PMI di kalangan perempuan KLU masih tinggi. Ini karena tuntutan ekonomi. Terlebih lagi jika berstatus orang tua tunggal. PMI dianggap menjadi cara instan untuk mengubah ekonomi keluarga dalam jangka panjang. “Kita minta pola rekrutmen diperbaiki pemda. Dulu pernah ada usulan dinas untuk menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PMI, saya rasa itu perlu direalisasikan,” terangnya.


“Saya yakin tidak ada satu pun anggota DPRD akan keberatan dengan usulan anggaran PTSP PMI. TPAD juga harus memberi atensi, jangan menganggap ini masalah sepele,” tandasnya.


Sementara itu, berbicara soal kasus TPPO yang sedang marak, Pemda KLU melalui DPMPTSPTK telah membentuk Satgas Perlindungan PMI. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memutus mata rantai kasus TPPO di KLU.


“Satgas ini terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Dinas Kesehatan, Dukcapil, Polres, Dishub, DPMPTSPTK dan pemerhati PMI,” ujar Kepala DPMPTSPTK KLU Evi Winarni.


Dijelaskan Evi, tugas satgas melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap PMI. Rapat langkah awal untuk persiapan kebutuhan dalam pelaksanaan kerja Satgas Perlindungan PMI pun sudah dilakukan. “Keputusan rapat itu, kita akan melakukan sosialisasi secara masif, baik baliho maupun media massa,” sambungnya.


Dirinya mengimbau masyarakat KLU untuk mendatangi DPMPTSPTK jika ingin bekerja ke luar negeri. Di kantor DPMPTSPTK nantinya, warga bisa melihat ada tidaknya pembukaan pengiriman di negara tujuan. “Jangan terlalu percaya terhadap tekong-tekong ilegal yang memberikan iming-iming,” tegasnya.


Mantan kepala Bapenda KLU ini mengatakan, pihaknya juga akan memperketat SOP di aplikasi Siap Kerja. Salah satunya dengan mengharuskan adanya pemeriksaan kesehatan. Untuk ini, pihaknya akan akan bekerja sama dengan RSUD KLU. “Karena berdasarkan Perbup Nomor 13 tahun 2023 tentang pelayanan satu pintu, jadi kami menunjuk RSUD sebagai tempat pemeriksaan awal pemberangkatan CPMI,” bebernya.


“Selanjutnya adalah untuk SOP pemulangan bagi yang prosedural maupun tidak prosedural, ketika sakit atau dalam kondisi sehat,” imbuhnya.


Lebih lanjut, sesuai fungsi masing-masing dinas yang masuk Satgas Perlindungan PMI. Dikes bersama RSUD sebagai tempat pemeriksaan awal. Kemudian Dukcapil terkait dokumen-dokumen PMI. Sedangkan Dishub, terkait mobilitas untuk berangkat maupun pemulangan.


“Kemudian begitu juga teman pemerhati PMI tetap melakukan pendampingan ketika terjadi persoalan maupun mitigasi,” katanya.


Pembentukan Satgas Perlindungan PMI ini diakui Evi untuk mencegah agar tidak terjadi pemberangkatan ilegal. Pada akhirnya bermuara pada pemutusan mata rantai TPPO. “Memang di tahun terjadi perdagangan orang yang sudah diproses di Polda, ada dua kasus di tahun ini,” pungkasnya. (fer/r1)

Editor : Galih Mps
#KLU