Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ilegal, Bangunan di Sempadan Pantai Milik WNA ini Dibongkar

Galih Mps • Selasa, 4 Juli 2023 | 19:00 WIB
DIBONGKAR: Personel Kodim 1620, Polres dan Satpol PP Loteng saat membongkar arena judi di Dusun Kapit Desa Lekor, Janapria, Sabtu (9/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
DIBONGKAR: Personel Kodim 1620, Polres dan Satpol PP Loteng saat membongkar arena judi di Dusun Kapit Desa Lekor, Janapria, Sabtu (9/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghentikan proses pembangunan dan membongkar bangunan di sempadan pantai di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, Senin (3/7). Pembangunan yang dilakukan WNA bernama Bruno ini diduga belum mengantongi izin apa pun. “Kami mendapatkan laporan terkait itu, kita belum tahu asalnya dari mana karena besok dia akan bawa dokumennya ke kantor,” ujar Sekretaris DPMPTSPTK Erwin Rahadi.

Dikatakannya, secara tata ruang pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab pembangunan di sempadan pantai itu tidak diperbolehkan dalam perundang-undangan.

Berdasarkan pengakuan Bruno, pembangunan itu dilakukan untuk menjaga datangnya ombak. Sebab pada Agustus mendatang, ombak diperkirakan akan besar. “Tapi tetap itu salah, kalaupun dia mau membangun pemecah ombak maka akan berdampak di wilayah sekitarnya, karena pasti airnya akan lari ke pinggir,” jelas Erwin.

Ditegaskan, proses pembangunan di mana pun itu wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan OPD terkait. “Memang bangunan itu tidak ada izinnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Bruno mengurus izin sebab dalam prosesnya akan ada hal yang boleh dan tidak sesuai UU. Pihaknya pun sudah menyampaikan di sempadan pantai tidak boleh ada pembangunan apa pun. “Di kantor kita akan jelaskan, dan bangunan yang mereka bangun sekarang wajib kita bongkar karena menyalahi aturan,” kata Erwin.

Untuk legalitas, Erwin meminta pemilik bangunan untuk membawa sertifikat tanah, passport, dan izin tinggal di KLU. Mantan Kabid Perizinan ini mengakui jika pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Sebab banyak WNA yang datang berlibur, namun melakukan pembangunan. “Jadi ini wajib kami tindak tegas, kalau pun mereka keluar izinnya bangunan itu tetap dirobohkan karena memang itu tidak boleh ada bangunan di sana,” tegasnya.

Ada beberapa bangunan yang dibolehkan berdiri di bibir pantai. Seperti pelabuhan dan tempat penelitian seperti LIPI karena bersifat khusus. Sedangkan untuk pembangunan pribadi, itu tidak diperbolehkan. “Camat saja yang dekat di sana tidak tahu ada pembangunan, makanya ini yang kami kroscek dulu,” tandasnya.

Kepala Desa Pemenang Timur Muhammad Amir mengaku baru mengetahui itu setelah mendapatkan informasi dari Pemda KLU, kemarin. “Karena memang tidak ada apa pun yang diurus di desa. Makanya tadi juga saya mau konfirmasi ke kadus saya soal itu,” bebernya.

Feeling saya, kadus juga tidak tahu soal ini, karena kalau tahu pasti langsung kasih informasi ke saya,” pungkasnya. (fer/r9) Editor : Galih Mps
#KLU