LombokPost-KPU Lombok Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam Pemilu Tahun 2024, (2/5).
”Sebelumnya kita menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menggelar rapat pleno penetapan,” kata Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin di Pemenang, kemarin (2/5).
Menurut Nizam, KPU Lombok Utara awalnya ingin segera menuntaskan seluruh tahapan pemilu.
Tetapi pihaknya harus menunggu surat MK melalui KPU RI.
Surat tersampaikan 29 April, setelah KPU RI menerima surat MK maksimal tiga baru bisa digelar rapat pleno. Kegiatan ini untuk menetapkan secara sah caleg yang terpilih untuk DPRD Lombok Utara dan partai apa saja yang lolos.
”Hasil yang telah dihitung mandiri maupun penghitungan lainnya tidak sah sebelum rapat pleno penetapan dilaksanakan,” ujarnya.
Pada pemilu di Lombok Utara, PKB mendapatkan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, PAN 1 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
”Total kursi DPRD Lombok Utara sebanyak 30 kursi,” cetusnya.
Rapat pleno penetapan bisa dilaksanakan karena pemilu di Lombok Utara tidak ada gugatan.
Tahapan selanjutnya mengusulkan 30 nama caleg terpilih ke gubernur melalui bupati untuk dilantik.
Pelantikan mengacu pada pelantikan periode sebelumnya, sehingga akan menunggu informasi dari Sekwan DPRD Lombok Utara.
”Waktu pastinya belum, karena nanti yang akan melantik Gubernur NTB,” tuturnya.
Caleg yang berasal dari Dapil Satu diantaranya Agus Jasmani, I Made Kariyasa, Artadi, Sabri, Ardianto, Sutranto, dan Muhammad Rifqi.
Dapil Dua diantaranya Abdul Hamid, M Indra Darmaji Hasmar, Hakamah, Zakaria Abdillah, Mahyudin, dan Tusen Lashima.
Dapil Tiga diisi Iwandi, HM Edy Prayitno, Rusdianto, Burhan M Nur, Nirdip, dan Yusuf.
Dapil Empat berisi Adwin Gablon, Nasrudin, Lalu Muhamad Zaki, Edi Setiawan, Raden Nyakradi, dan Kamah Yudiarto.
Dapil Lima diantaranya Febriyani Monita Astuti, Arsan, Rianto, Ikhwanuddin, dan HM Taufik.
Nizam mengimbau kepada 30 caleg terpilih untuk segera melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini merupakan laporan yang wajib disampaikan penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki.
”Kalau tidak melampirkan LHKPN bisa tidak diajukan nama caleg tersebut karena ini syarat wajibnya,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan mengatakan sejauh ini semua penetapan sudah sesuai dengan hasil sidang pleno sebelumnya.
Sehingga penetapan ini proses untuk mengesahkan perolehan suara dan caleg terpilih tersebut.
”Sudah aman sejauh ini,” pungkasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida