LombokPost-Aktivitas pengeboran bawah laut yang dilakukan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan dihentikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat pengeboran pipa bawah laut yang tidak berizin.
”Mereka belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra Martanina pada media, Kamis (6/6).
Matra menjelaskan karena tidak ada izin PKKPRL ini maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Benoa melakukan penghentian dan melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas pengeboran.
”Ini salah satu sanksi administrasi dari PSDKP Benoa karena mereka melakukan aktivitas tanpa izin,” tuturnya.
Menurut Matra pengeboran yang dilakukan PT TCN saat ini berada di luar lokasi yang telah diizinkan sebelumnya.
Sehingga keluarlah sanksi administratif mencakup pembersihan terumbu karang, rehabilitasi serta ganti rugi.
”Langkah ini diambil untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang,” jelasnya.
Penyegelan dan juga penutupan sementara ini juga untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.
Bahkan pihaknya beberapa kali didatangi untuk menindaklanjuti hal ini. Tindakan yang diambil saat ini agar TCN memahami proses yang harus diikuti. Sekaligus menghindari dampak besar kerusakan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
”Penghentian sementara merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Administrasi Koordinator PT TCN Petrus mengatakan proses pengeboran yang dilakukan sudah diverifikasi teknis bahkan dua kali dan melakukan penilaian teknis, tapi izin belum keluar.
”Itulah yang dianggap tidak berizin,” jelasnya.
Menurut Petrus secara keseluruhan izin untuk operasional ada. Padahal izin lama sudah keluar, bahkan izin pemanfaatan air laut juga sudah ada.
”Semua izin kita sudah lengkapi,” cetusnya.
Terkait adanya isu lokasi yang berizin dan tempat pengeboran saat ini berbeda. Pihaknya hanya memastikan itu tergantung dari penilaiannya saja.
”Kita sudah melakukan apa yang diminta, termasuk dengan aturan-aturan baru. Kita sudah melakukan, semua sudah kita lakukan. Makanya kita bisa beroperasi, kalau tanpa izin kita tidak mungkin beroperasi,” katanya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan dengan adanya penyegelan ini pasti ada dampak yang akan dirasakan masyarakat. Pihaknya memastikan langkah kedepannya untuk memenuhi seluruh izin.
”Pasti penyaluran akan terganggu,” tandasnya.
Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana mengatakan penghentian ini bersifat sementara, PT TCN diberikan waktu hingga 30 hari.
Jika dalam waktu yang diberikan PT TCN belum juga memperoleh izin, maka KKP akan memperpanjang waktu penutupan aktivitas pengeborannya.
”Kita hentikan pengeboran ini sampai mereka benar-benar memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Menurutnya Meisal, sebelum penutupan sementara, Tim Polsus PSDKP sudah melakukan investigasi terlebih dahulu.
Hasilnya ditemukan PT TCN tidak memiliki izin pengeboran bawah laut.
Setelah itu barulah pihak KKP mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan pengeboran tersebut, guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
”Karena jika tidak dihentikan, ini berpotensi merusak lingkungan bawah laut yang selama ini dijaga,” terangnya.
PSDKP Benoa meminta perusahaan ini untuk tidak beroperasi dulu, sampai izin tersebut keluar. Dalam hal ini ada aturan yang harus dilakukan sebelum beraktivitas.
”Karena kawasan konservasi itu memliki aturan tersendiri,” tandasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida