LombokPost-Bawaslu Lombok Utara menemukan dugaan politik praktis yang dilakukan ASN lingkup Kemenag.
”Rekomendasi untuk tiga ASN terkait netralitas ini sudah kami teruskan ke Kemenag,” kata Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, Kamis (27/6).
Deni menjelaskan dugaan pelanggaran ASN ini diindikasikan ada yang ikut atau mendampingi salah satu pasangan saat mendaftar ke partai politik.
Selain itu ada ASN yang ikut terlibat di beberapa kegiatan yang masih berhubungan dengan pencalonan kepala daerah.
”Tugas kami sejauh ini hanya melakukan rekomendasi tersebut, namun untuk sanksi tetap kembali ke lembaga tempat ASN tersebut berdinas,” tuturnya.
Bawaslu mengingatkan semua ASN maupun PPPK jangan terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pilkada serentak ini.
”Dalam aturan sudah jelas, ASN dan PPPK harus netral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni mengatakan Bawaslu Lombok Utara berkomitmen siap mengawal seluruh tahapan pilkada Lombok Utara 2024.
Dengan adanya pengawasan yang masif dan komunikasi yang efektif antara Bawaslu dan KPU, diharapkan tahapan pemilihan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Sebab ini untuk memastikan hak pilih setiap warga terjamin dan tersalurkan sesuai dengan yang diharapkan. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida