Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikategorikan Pelanggaran Serius, KASN Tegur Dua Bacakada di KLU yang Belum Mundur dari ASN

Galih Mega Putra S • Jumat, 26 Juli 2024 | 10:32 WIB
Deni Hartawan.(NURUL/LOMBOK POST)
Deni Hartawan.(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost--Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan tiga surat balasan dari rekomendasi yang diajukan Bawaslu Lombok Utara.

”Jawaban KASN ini untuk empat ASN dan diminta 14 hari setelah surat diterima dan setelah itu akan dilakukan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan pada media, Kamis (25/7).

Surat dari KASN dengan Nomor R-2243/NK.01.00/07/2024 berisi rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN inisial MN dan N di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Lombok Utara.

Kemudian Surat Nomor R-2159/NK.01.00/07/2024 Perihal Penegasan Pelaksanaan Netralitas ASN dengan inisial KS di OPD Provinsi NTB.

Selanjutnya Surat Nomor B-2162/NK.01.00/07/2024 Perihal Penegasan Pelaksanaan Netralitas ASN dengan inisial LME yang merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Mataram.

Dalam surat teguran KASN ini terbukti dua calon kepala daerah yang siap maju ini ternyata belum resmi mengundurkan diri sebagai ASN dan ini merupakan sebuah pelanggaran serius yang harus disikapi.

”Surat teguran dari KASN ini kepada bakal calon wakil bupati Kusmalahadi Syamsuri dan calon bupati H Lalu Muksin Effendi,” bebernya. 

Surat bernomor B-216/NK.01.00/07/2024 ini mengungkap laporan Bawaslu Lombok Utara Nomor 003/KA.02/K/P2PS/5/2024 yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama. 

Muksin dalam laporan didapati melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon bupati tanpa status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

”Ini sebuah pelanggaran disiplin PNS yang serius,” jelas Deni.

Menurut Deni, surat teguran ini mengungkapkan Muksin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun diminta untuk mempercepat proses pemberhentian atas permintaan sendiri.

Masa mendatang akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Surat bernomor R-2159/NK.01.00/07/2024 ini mengungkap laporan Bawaslu Lombok Utara Nomor 003/KA.02/K/P2PS/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN  di unit kerja Dinas PUPR NTB.

Kusmalahadi Syamsuri juga mendapat teguran keras dari KASN.

Ia diminta segera mengundurkan diri, dan jika dalam 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN sebagai ASN, akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan pemerintah.

Tidak hanya mereka, dua ASN lainnya, MN dan N dari Dikbudpora Lombok Utara juga mendapat teguran dari KASN. 

Sikap netralitas ASN tidak hanya ditujukan kepada bakal calon.

Dua ASN aktif yang terlibat juga menerima surat teguran karena melanggar UU disiplin ASN. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#KASN #KLU