LombokPost-Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra akan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti merusak kawasan konservasi Gili Matra.
”Selain sanksi denda juga kewajiban rehabilitasi kerusakan,” kata Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana pada Lombok Post, Rabu (22/8).
Meishal menerangkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BKKPN Kupang terkait kondisi tersebut.
PSDKP Benoa menambahkan penyebaran lumpur sisa pengeboran pipa milik salah satu perusahaan di perairan Gili Trawangan saat ini meningkat.
Dari hasil rapat internal bersama BKKPN Kupang ternyata penyebaran lumpurnya bertambah sekitar 700 meter persegi.
”Masih dalam proses pengenaan sanksi,” katanya.
Menurut Meishal, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan rehabilitasi kerusakan yang diakibatkan pengeboran tersebut.
Dimana pihaknya menjelaskan salah satu sanksi administrasi yang harus dilakukan perusahaan adalah rehabilitasi langsung untuk perbaikan ekosistem yang ada saat ini.
”Sanksi banyak jenisnya. Bisa salah satunya rehabilitasi langsung yang diawasi PSDKP Benoa,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator BKKPN Kupang Wilker Taman Wisata Perairan Gili Matra Martanina Nonik membenarkan adanya perluasan kerusakan terumbu karang.
Saat ini, diperkirakan kerusakan ekosistemnya sudah semakin meluas dan kalau tidak segera diatasi bisa merusak ekosistem wisata.
”Perluasan itu memang benar. Ada perluasan kerusakan hasil dari pengendalian kedua BKKPN,” tuturnya.
Berdasarkan data 8 Mei 2024, sebaran lumpur pada terumbu karang itu mencapai 1.660 meter persegi. Pada Juli 2024, telah melakukan kembali pengendalian lagi.
”Hasilnya terjadi peningkatan lagi untuk yang terdampak ekosistem karangnya, dari 1.660 menjadi 2.360 meter persegi,” jelasnya.
Hasil pengendalian kedua yang dilakukan ini sudah diserahkan kepada pihak terkait. Agar bisa menjadi pertimbangan pengambilan keputusan atas kerusakan yang timbul tersebut.
”Terumbu karang yang rusak karena ada endapan lumpur. Kalau sanksi yang diberikan dampak kerusakan itu, yang lebih memahami PSDKP Benoa,” tandasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida