Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda Lombok Utara Mulai Bahas Besaran UMK Bersama Dewan Pengupahan

nur cahaya • Minggu, 15 Desember 2024 | 21:09 WIB

 

Erwin Rahadi
Erwin Rahadi
 

LombokPost-Dewan pengupahan Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai membahas besar upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2025. Dewan pengupahan ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari beberapa OPD, asosiasi pengusaha dan buruh.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja KLU Erwin Rahadi menerangkan meski nominalnya belum ditentukan, tetapi kisaran angkanya sudah bisa diprediksi. Yaitu di atas Rp 2,6 juta. ”UMP saja Rp 2.602.931,” katanya.

Sementara itu, dalam ketentuannya, UMK tidak boleh lebih kecil dari provinsi. Malah harus lebih tinggi. ”Sudah ada formula penghitungannya. Yang pasti kita lebih besar, selisihnya Rp 40-50 ribu,” terangnya.

Erwin menjelaskan dalam penentuan UMK, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Di antaranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat. ”Sudah regulasi penghitungan standar UMP dan UMK yang acuan, tidak boleh keluar,” imbuhnya.

Menurut Erwin, tidak sedikit buruh yang menyampaikan aspirasi agar ada kenaikan UMK. Akan tetapi tidak mungkin apa yang menjadi harapan mereka terakomodir semua. ”Keinginan besar tapi harus mempertimbangkan juga pendapatan dari perusahaan,” ujarnya.

Ada beberapa konsekuensi jika UMK dinaikkan terlalu tinggi. Seperti berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan tenaga kerja. ”Karena perusahaan akan menghitung juga kemampuan mereka. Ini salah satu indikator juga,” terangnya.

Dia mengaku, dari pengawasan yang dilakukan, sejauh ini perusahaan taat aturan. Belum ada perusahaan di KLU yang mengupah pekerja di bawah UMK. ”Kedepan ini jadi atensi kita. Kemudian dengan melihat potensi investasi, perusahaan yang ada kita dorong merekrut tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (bib/r12)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pendapatan #pengupahan #perusahaan #KLU #umk #Buruh #opd #Pengusaha