Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Pastikan Semua ASN Terima THR Sesuai Kebijakan

nur cahaya • Kamis, 27 Maret 2025 | 20:30 WIB

 

Sahabudin
Sahabudin
 

LombokPost-Seluruh ASN di lingkungan Pemda Lombok Utara (KLU) dipastikan telah menerima tunjangan hari raya (THR). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Sahabudin mengatakan sesuai ketentuan, THR sudah harus diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

”Alhamdullah sudah semua. Inikan ada edarannya, jadi harus diberikan. Dan kami cek, sudah terima semua,” katanya.

Sahabudin menjelaskan pemda tidak mungkin berani telat memberikan THR kepada ASN. Terlebih sudah ada arahan dari bupati agar pemerintah daerah menjadi contoh dalam pemberian THR. ”Termasuk arahan bupati, agar tenaga kontrak juga diperhatikan,” ujarnya.

Dia mengaku, total anggaran yang disediakan untuk THR bagi ASN di lingkup Pemda KLU sebesar Rp 13 miliar. Masing-masing ASN menerima THR sesuai dengan gaji dan tunjangan satu bulan. ”Pemberian THR harus ditunaikan. Harapannya, memberikan manfaat bagi ASN yang selama ini terus bekerja memberikan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Untuk THR tenaga kontrak, Sahabudin mengaku ini tergantung kebijakan pimpinan di masing-masing instansi, karena pemerintah tidak menganggarkannya. Meski begitu, dia berharap pimpinan di masing-masing instansi segera mengambil keputusan terkait kesejahteraan para tenaga kontraknya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni menambahkan, kewajiban pemberian THR juga berlaku bagi seluruh perusahaan. Untuk kepentingan itu, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada semua perusahaan di KLU.

Pemberian THR itu diharapkan tidak lambat. Kemudian memperhatikan nominal yang sesuai ketentuan. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR atau jumlahnya kurang dari ketentuan, dia berharap agar segera melaporkan.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR. Hanya saja pernah ada laporan keterlambatan. ”Dipikirnya tidak dibayar, ternyata perusahaan masih hitung-hitung, H-1 baru dibayar,” pungkas Evi. (bib/r8)

Editor : Prihadi Zoldic
#ASN #keterlambatan #perusahaan #KLU #Laporan #thr #Lombok Utara