LombokPost-Pemda KLU menyisihkan anggaran khusus bagi masyarakat yang mendampingi keluarganya berobat di rumah sakit.
Tetapi bantuan tersebut hanya berlaku bagi pasien yang berobat di RSUP NTB dan RSU Sanglah, Bali.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurrahman mengatakan keuangan tersebut diberikan kepada keluarga penunggu pasien.
Bagi penunggu pasien yang dirawat di RSUP mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu per hari.
”Itu untuk tujuh hari,” jelasnya.
Sedangkan untuk keluarga pasien yang menunggu keluarganya di Rumah Sakit Sanglah diberikan Rp 200 per hari.
Anggaran tersebut untuk dua orang, dengan sama-sama menerima Rp 200 ribu.
Selain itu juga, Pemda KLU telah menyediakan rumah singgah di Sanglah.
”Alhamdullah rumah singgah sangat banyak manfaat. Saat ini warga KLU menginap yang mendampingi keluarganya yang sedang sakit sebanyak 21 orang,” tuturnya.
Anggaran untuk kepentingan ini bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) pemerintah daerah, yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
Fathurahman mengatakan di tahun 2025 keuangan ini juga dialokasikan untuk bantuan sosial kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar.
Fathurrahman menjelaskan pada tahun 2025, pihaknya menyalurkan 1.000 paket sembako.
Dengan rincian, penerima manfaat dari kalangan lansia 500 orang, dan masing-masing 250 disabilitas dan anak terlantar.
Jumlah masyarakat penerima manfaat pada tahun ini juga ada peningkatan.
Mereka tidak hanya menerima bantuan pangan, tetapi lengkap dengan sandangnya.
Seperti menerima sarung, pakaian, dan mukena.
”Kita targetkan penerima manfaat terus meningkat,” katanya.
Saat ini Dinsos PPPA sudah menyerahkan bansos kepada penerima manfaat di Kecamatan Gangga.
Penerima bantuan di kecamatan ini sebanyak 200 orang, dengan rincian disabilitas 50 orang, anak terlantar 50 orang dan lansia 100 orang.
Bupati KLU Najmul Akhyar menyampaikan bantuan tersebut sebagai upaya nyata pemerintah daerah melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat.
Dia menegaskan, pemerintah akan terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
”Selama tidak melanggar aturan, kita akan penuhi permintaan masyarakat,” katanya.
Najmul mengaku tahun 2025 Pemda KLU telah melaunching santunan kematian yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Syarat memperoleh santunan kematian ini hanya dengan membuat akte kematian di Dinas Dukcapil.
Nominal yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Santunan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada keluarga yang berduka.
”Bantuan ini tidak istimewa melainkan sebagai bentuk sambang duka dan silaturahmi pemerintah daerah ke keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida