LombokPost-Seorang aktivis LSM di Kabupaten Lombok Utara (KLU), MA (inisial,Red) ditetapkan sebagai tersangka kasusiInformasi teknologi dan elektronik (ITE). WA dilaporkan pencemaran nama baik melalui postingan di media sosial (medsos) oleh salah satu anggota DPRD NTB.
”Sudah kita tetapkan tersangka atas dasar laporan warga yang merasa keberatan atau dirugikan atas postingan yang dibuat terlapor,” jelas Kasatreskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean.
Punguan menjelaskan WA ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti dalam proses penyidikan. Hanya saja, polisi belum melakukan penahanan. ”Karena yang bersangkutan belum menghadiri panggilan pertamanya,” katanya kepada Lombok Post.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap WA, belum lama ini. Hanya saja terlapor tidak hadir. ”Pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Penyidik akan memanggil kembali tersangka. Karena ada beberapa keterangan yang dibutuhkan. ”Setelah yang bersangkutan memberikan keterangan, kami lengkapi berkas perkara, lalu mengirimkan ke kejaksaan untuk di teliti,” tuturnya.
Dalam kasus ini, terlapor lebih dari satu orang. Berdasarkan hasil gelar perkara, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan. Sehingga penetapan tersangka untuk terlapor yang lain menunggu pemeriksaan tambahan itu. ”Karena perbuatan atau postingan masing-masing terlapor berbeda,” jelas Punguan.
Terpisah, Ilyas Husein selaku kuasa hukum WA membenarkan kalau kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja dia menyarankan kepada kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. ”Masalah ini tidak berdiri sendiri, tapi ada kaitannya dengan masalah pilkada,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Kasus ini bermula saat Sudirsah sebagai tim kampanye Najmul-Kusmalahadi berpidato dan naik di mimbar salah satu masjid. ”Ini seharusnya masuk tindak pidana pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu KLU. Tapi dilaporkan seolah-olah berdiri sendiri antara pelapor dan terlapor tentang ITE,” katanya.
Dalam postingan di medsos, WA juga mempersoalkan Sudirsah yang notabene umat non-muslim, memasuki masjid. Itulah yang dipersoalkan kliennya, yaitu ada umat non-muslim naik ke tempat ibadah umat muslim
”Permasalahan pilkada yang berkaitan dengan masalah agama, persoalan SARA yang butuh kehati-hatian kepolisian. Insya Allah kami akan hadapi, apalagi ini masalah tempat ibadah kita,” tegasnya.
Terkait penetapan tersangka kliennya, dia meminta ruang dan waktu kepada pihak kepolisian. Agar memberikan hak hukum kliennya untuk menguji status tersangka itu melalui mekanisme praperadilan. ”Draft permohonan praperadilan masih proses penyusunan. Dalam beberapa hari ke depan kita akan mendaftarkan permohonan praperadilan itu. Itu yang kami lakukan,” tutup Ilyas. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho